Golkar: Kalau tak cukup bukti, Sudirman Said nanti bisa dilaporin
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin enggan berkomentar banyak terkait pengaduan Menteri ESDM Sudirman Said karena Ketua DPR Setya Novanto meminta jatah ke Freeport dengan membawa nama Jokowi. Aziz justru beranggapan bahwa Sudirman bisa dilaporkan balik.
"Kan itu baru pengaduan. Pengaduan kan bisa dilihat dulu, pengaduan itu cukup bukti atau tidak. Kalau enggak cukup bukti, Sudirman Said nanti bisa dilaporin. Otomatis (melaporkan Sudirman ke penegak hukum). Mau enggak mau, dia kan buat keterangan palsu," kata Aziz di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/11).
Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Munas Bali ini juga enggan menjawab sikap partainya terkait kasus ini. Dia hanya menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Belum tahu, kan lagi diperiksa, lagi dilaporin, mana kita tahu," tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Sudirman menyatakan bahwa anggota DPR tersebut menjanjikan suatu cara penyelesaian tentang kelanjutan kontrak PT Freeport Indonesia dan meminta agar PT Freeport Indonesia memberikan saham yang disebutnya akan diberikan pada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Sudirman juga menjelaskan bahwa seorang aggota DPR tersebut juga meminta agar diberi saham suatu proyek listrik yang akan dibangun di Timika. Selain itu dia juga meminta PT Freeport Indonesia menjadi investor sekaligus off taker (pembeli) tenaga listrik yang dihasilkan dari proyek tersebut.
Sudirman menjelaskan dengan dalih menjadi penghubung agar proposal tersebut disetujui pemerintah, oknum tadi meminta 20 persen dengan rincian 11 persen akan diberikan kepada Presiden Joko Widodo dan 9 persen sisanya untuk Wakil Presiden Jusuf Kalla. Setnov dianggap mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden untuk meminta 20 persen saham perseroan dan 49 persen saham proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Urumuka, di Papua.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Siapapun yang dipanggil oleh MK dalam persidangan nanti disebutnya wajib untuk hadir.
Baca SelengkapnyaSudirman menyoroti syarat yang diatur dalam Pasal 169 Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
Baca SelengkapnyaMenurut Sudirman, ucapan Jokowi presiden boleh kampanye dan memihak berbahaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaDoli mengatakan Partai Golkar terus melihat bagaimana perkembangan dinamika politik saat ini.
Baca SelengkapnyaAirlangga ditanya apakah kursi menteri dari Partai Golkar pada pemerintahan Prabowo-Gibran bakal bertambah.
Baca SelengkapnyaMenurut Sudirman, seluruh elemen bangsa di tanah air tengah menunggu sikap Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas hal tersebut.
Baca SelengkapnyaSudirman menilai skenario tersebut sebagai itikad buruk yang mengancam demokrasi.
Baca SelengkapnyaAirlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca Selengkapnya