Gerindra tak yakin UU Ormas bisa segera direvisi
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria pesimis Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) yang baru disetujui menjadi undang-undang bisa direvisi pada 2017.
"Saat ini sudah November dan anggota DPR RI masih reses. Masa persidangan berikutnya, sangat singkat hanya sebulan sampai pekan ketiga Desember. Setelah itu reses lagi sampai Januari 2018," kata Ahmad Riza Patria, pada diskusi 'Perppu Ormas: Revisi Total atau Terbatas' di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (31/10) dikutip dari Antara.
Menurut Riza, pada rapat paripurna DPR RI yang memutuskan menyetujui Perppu Ormas menjadi undang-undang, Rabu (24/10), dari 10 fraksi sebanyak empat fraksi setuju, tiga fraksi dapat setuju tapi segera direvisi, serta tiga fraksi menolak.
Dengan komposisi sikap fraksi tersebut, kata dia, sepatutnya Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang segera direvisi.
"Fraksi Partai Gerindra yang menolak Perppu Ormas, memandang ada beberapa pasal yang janggal dan mengusulkan untuk segera direvisi," kata Riza dari Fraksi Partai Gerindra.
Menurut Riza Patria, beberapa pasal yang dinilai janggal antara lain, tafsir tunggal, peran yudikatif, tahapan sanksi, serta hukuman berlebihan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Fandi Utomo menambahkan, Fraksi Partai Demokrat DPR RI mengusulkan beberapa poin untuk revisi pada Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang.
"Beberapa poin yang kami usulkan untuk revisi antara lain, soal cek dan balances, prinsip pemidanaan, serta paradigma pemerintah memandang Ormas," kata Fandi Utomo.
Fandi Utomo menjelaskan, Fraksi Partai Demokrat DPR RI melihat, aturan dalam Perppu Ormas yang baru disetujui menjadi undang-undang kurang demokratis dan berpotensi menjadi aturan yang represif, sehingga mengusulkan segera untuk direvisi.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaPihaknya tidak bisa bergerak sendiri tanpa adanya peran serta masyarakat.
Baca SelengkapnyaSecara garis besar, Gerindra dan PDIP sama-sama unggul di enam kategori wilayah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaGerindra justru optimis kesaksian empat menteri tersebut akan secara langsung membantah tudingan kecurangan dilakukan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPolitikus Partai Gerindra tersebut juga mengungkap bahaya dari korupsi SDA yang bisa mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Baca SelengkapnyaPengeroyokan itu terjadi di Jalan Raya Banjaran-Soreang, Rabu (20/12) lalu.
Baca Selengkapnya