Gerindra Nilai Pilkada Lewat DPRD Tak Melanggar UUD
Merdeka.com - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menilai tidak ada masalah jika Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) kembali dilakukan secara tidak langsung. Sebab, kata dia, dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 juga tidak ada larangan untuk melakukan pilkada tidak langsung atau melalui DPRD.
"Dalam UUD NRI Tahun 1945 tidak tertulis secara gamblang pemilihan langsung. Bunyi Pasal 18 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945: 'Gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis'," kata Dasco dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/11).
Pilkada Langsung Banyak Kekurangan
Dasco mengatakan, pilkada langsung saat ini masih memiliki banyak kekurangan. Mulai dari angka korupsi yang tinggi hingga anggaran penyelenggaraan pilkada langsung yang cukup besar.
"Meskipun besar atau kecil anggaran bukan menjadi permasalahan utama. Permasalahan yang lebih substantif adalah bagaimana terwujudnya tatanan masyarakat yang adil dan makmur, setelah terpilihnya kepala daerah di daerah tersebut," ungkapnya.
Pemerintah Harus Jamin Keamanan Pilkada
Selain itu, menurutnya, pemerintah juga harus ekstra keras menjaga keamanan saat pilkada langsung. Pasalnya dalam pelaksanaan pilkada langsung kerap kali timbul perpecahan.
"Hal ini mengingat fanatisme antarpendukung calon apabila tidak terkendali bisa berakibat melahirkan malapetaka dan keresahan masyarakat," ucapnya.
Maka dari itu, Dasco menyarankan agar pilkada dilakukan kembali lewat DPRD. Namun, tentu harus dikaji lebih lanjut terlebih dahulu dengan Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sebagai Wakil dari pemerintah.
"Maka dari itu, saya pikir akan lebih efektif, efisien dan produktif apabila pemilihan kepala daerah baik bupati atau wali kota maupun gubernur ke depan dikembalikan melalui DPRD," ucapnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Usai pendatangan NPHD, dana akan cair paling lambat 14 hari setelahnya.
Baca SelengkapnyaGerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaTetapi, keputusan akhir tetap ada di DPP karena diyakini tidak akan sembarangan menentukan dukungan untuk calon gubernur maupun wakil gubernur yang diusungnya
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ada pelanggaran terkait adanya DPTb yang ikut memilih atau mencoblos kertas suara.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaAhmad Dhani masih fokus pada pencalonannya di Dapil Jatim I DPR RI.
Baca SelengkapnyaNantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.
Baca Selengkapnya