Gerindra: Kembalikan uang korupsi pertimbangkan unsur pidana hilang
Merdeka.com - Fraksi Gerindra mengapresiasi langkah sejumlah anggota DPR yang mengembalikan dana korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. Anggota Fraksi Partai Gerindra Supratman Andi Agtas mengklaim pengembalian dana tersebut seharusnya bisa menjadi pertimbangan untuk menghilangkan pidana korupsi.
"Tapi, jika itu ada (pengembalian uang) patut kita apresiasi lah. Pasti yang namanya gitu kan, pengambilan kerugian uang negara tidak menghilangkan unsur pidananya. Tapi ada pertimbangan jika itu (pengembalian uang) terjadi, bisa-bisa saja (unsur pidana hilang)," kata Supratman di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/3).
Dalam pengusutan kasus tindak pidana korupsi, kata dia, yang terpenting adalah pengembalian kerugian negara bukan hukuman yang diberikan kepada oknum pejabat yang terlibat.
"Yang paling penting itu jangan lupa, dari semua tindak pidana korupsi itu hanya satu bagaimana kerugian negara bisa dipulihkan. Bukan, menghukum orang untuk sementara ini. Percuma menghukum orang hanya membebani biaya negara, tahanan lah, apa semuanya," terangnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu itikad baik dari pihak-pihak yang tersangkut kasus korupsi e-KTP untuk segera melakukan pengembalian dana. Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah mengungkapkan bahwa saat ini ada setidaknya 14 orang yang terindikasi akan segera melakukan pengembalian dana.
Bahkan, di antara orang-orang tersebut ada beberapa yang berstatus sebagai anggota DPR. Namun, Febri masih enggan membeberkan nama-nama tersebut. "Jika masih ada anggota DPR atau pihak lain yang ingin mengembalikan dana, KPK sangat terbuka sampai dengan saat ini. Karena selain proses yang kita limpahkan hari ini, kami masih terus mendalami informasi-informasi yang ada dan bukti-bukti yang ada dalam proses kasus e-KTP ini," kata Febri, di Gedung KPK, Rabu (1/3).
"Sampai saat ini total ada 14 orang yang sudah mengembalikan uang kepada KPK, dari 14 itu ada anggota DPR, total nilai Rp 30 M. Jika masih ada yang mengembalikan, kami persilakan," lanjut Febri.
14 Orang yang sudah melakukan pengembalian dana tersebut tidak berarti kejahatannya dihapuskan. "Tentu saja pengembalian tidak otomatis menghapus dapat dipidananya seseorang. Kami terus mendalami hal tersebut. Kami akan fokus pada proses persidangan selanjutnya," tegas Febri.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Banyak negara kini memilih berjaga untuk kepentingan dalam negeri dengan cara menutup keran ekspor pangannya,
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaPerusakan terhadap Rupiah bisa berujung ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaHerry ditetapkan sebagai tersangka setelah gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Riau, Rabu, 9 Januari 2024.
Baca Selengkapnya