Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fraksi PAN Minta Penyelenggara Pemilu Gencarkan Sosialisasi Pilkada 2020

Fraksi PAN Minta Penyelenggara Pemilu Gencarkan Sosialisasi Pilkada 2020 Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus meminta penyelenggara pemilu menggencarkan sosialisasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 kepada masyarakat untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Guspardi menilai langkah tersebut sangat penting agar partisipasi pemilih dan keterlibatan masyarakat dalam pilkada dapat berjalan optimal.

"Fraksi PAN mendorong penyelenggara pemilu menggalakkan sosialisasi pilkada kepada masyarakat pemilih secara masif," kata Guspardi saat membacakan pandangan mini FPAN atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada di DPR RI, Jakarta dilansir Antara, Selasa (30/6).

Menurut dia, partisipasi tersebut tidak saja direpresentasikan dalam wujud keterlibatan saat pemilihan, tetapi juga dalam bentuk pengawasan, sosialisasi, hingga pendidikan politik bagi pemilih.

"Tentunya kita semua berharap yang terbaik bagi prosesi demokrasi di Indonesia di tengah pandemi Covid-19 ini," katanya.

Untuk itu, Fraksi PAN mendorong agar semua pihak saling berkomitmen untuk menegakkan asas-asas pemilu. Di antaranya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sehingga Pilkada Serentak 2020 sangat substantif, terjaga kualitasnya, dan benar-benar dapat menghasilkan pemimpin yang berkualitas.

Selain itu, Fraksi PAN menilai Perppu Pilkada tersebut merupakan langkah yang sudah sangat tepat sebagai pemenuhan atas aspek kebutuhan hukum yang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkembangan pandemi Covid-19 yang makin mengkhawatirkan yang dapat berpotensi terjadinya krisis kesehatan dan ketahanan nasional, telah memenuhi unsur kegentingan memaksa yang disyaratkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-Vlll/2OO9 tentang persyaratan perlunya perppu.

"Sebagaimana yang telah disepakati antara Komisi II DPR RI, Pemerintah, dan penyelenggara pemilu, serta ditegaskan dan diamanatkan dalam Pasal 201A Ayat (2) bahwa pemungutan suara serentak yang ditunda dilaksanakan pada bulan Desember 2020," ujarnya.

Terkait hal tersebut, Fraksi PAN meminta Pemerintah dan penyelenggara pemilu dapat segera menyiapkan semua perangkat untuk menyukseskan pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020, baik dari segi aspek hukum turunan maupun segi teknisnya.

Ia menekankan bahwa faktor keselamatan masyarakat dan seluruh penyelenggara harus menjadi skala prioritas utama dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Hal itu, kata dia, memang membutuhkan penanganan yang ekstra, seperti kewajiban menerapkan protokol kesehatan COVID-19 dan lain sebagainya agar penyelenggara pemilu dan masyarakat secara umum dalam setiap proses, tahapan, sampai dengan berakhirnya pilkada betul-betul terjaga dan tepelihara dari Covid-19.

Oleh karena itu, Fraksi PAN mendorong semua pemangku kebijakan, yaitu penyelenggara pemilu, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kesehatan, dan yang lainnya, saling berkoordinasi untuk merumuskan kebijakan terbaik dalam rangka menyukseskan Pilkada Serentak 2020.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024
Bawaslu Ungkap Potensi Kerawanan Pilkada Tinggi Ketimbang Pilpres 2024

Potensi kerawanan Pilkada 2024 tinggi dikarenakan persaingan yang sangat tinggi antarcalon kepala daerah.

Baca Selengkapnya
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024
PKB Buka Pendaftaran Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024

PKB membuka diri kepada siapa saja dari berbagai lapisan untuk mendaftar.

Baca Selengkapnya
Beda dengan Pilpres, PDIP Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra dan Golkar pada Pilkada 2024
Beda dengan Pilpres, PDIP Buka Peluang Berkoalisi dengan Gerindra dan Golkar pada Pilkada 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya pada Pilkada 2024 siap berkoalisi dengan partai di luar koalisi mereka saat Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya
KPU Usulkan Anggaran Rp2 Triliun untuk Pilkada Serentak Jateng 2024, Ini Rinciannya

Nantinya dana tersebut akan dialokasikan untuk kebutuhan dan seluruh tahapan penyelanggaraan Pilkada.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah
Pengusaha: Pilpres 2024 Satu Putaran Lebih Baik, Hemat Anggaran Pemerintah

Shinta Kamdani menyebut para pengusaha tidak masalah dengan pemilu yang akan dilaksanakan satu putaran maupun dua putaran.

Baca Selengkapnya
Respons Polri soal TPN Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Kapolda Sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024 di MK
Respons Polri soal TPN Ganjar-Mahfud Bakal Bawa Kapolda Sebagai Saksi Kecurangan Pilpres 2024 di MK

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD memastikan akan menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK.

Baca Selengkapnya
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies
PKB Usung Misi Perubahan di Pilkada Serentak 2024, Bakal Kampanye Ala Slepet Imin dan Desak Anies

"Perubahan yang diusung Gus Muhaimin Iskandar bersama Mas Anies dalam Pilpres 2024 menjadi misi PKB dalam Pilkada serentak," kata Huda

Baca Selengkapnya
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk
Sidang Sengketa Pilpres 2024, Kubu Ganjar-Mahfud Hadirkan 10 Saksi hingga Ahli Romo Magnis dan Hamdi Muluk

MK akan memberi kesempatan saksi dan ahli memberikan keterangan dengan waktu maksimal 15 menit dan saksi ahli dan 20 menit.

Baca Selengkapnya