Format Kertas Diubah, Draf UU Cipta Kerja Berkurang Menjadi 812 Halaman
Merdeka.com - Draf final Undang-Undang Cipta Kerja kembali berubah jumlah halaman. Sebelumnya Omnibus Law itu memiliki 1035 halaman, saat ini berkurang hingga menjadi 812 halaman.
Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar membenarkan terjadi pemangkasan 223 halaman UU Cipta Kerja. Sebabnya adalah perubahan format kertas yang digunakan dalam Omnibus tersebut.
"Draf 812 halaman terakhir itu kan pakai format legal. Tadi (draf 1.035 halaman) pakai format A4 sekarang pakai format legal jadi 812 halaman," ujar Indra kepada wartawan, Senin (12/10).
Mengenai perubahan substansi, Indra tidak ingin menjawab. Dia mengatakan, hanya akan bicara masalah administrasi dari UU Cipta Kerja. "Jangan tanya saya, saya tidak mau ngomong substansi, saya hanya administrasi," kata Indra.
Hanya saja Indra memastikan, draf final UU Cipta Kerja ini belum dikirimkan ke Presiden Joko Widodo untuk diundangkan. Terakhir, DPR menggelar rapat pleno untuk membahas draf final tersebut. Paling lambat DPR harus mengirimkan UU Cipta Kerja pada Rabu (14/10).
Indra sebelumnya memastikan draf Omnibus Law 1035 halaman merupakan naskah yang paling terakhir. Perubahan dari draf yang disahkan dalam rapat paripurna terjadi karena ada perubahan redaksional. Indra juga bilang subtansi tidak ada yang berubah.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya