Form BC1-KWK belum lengkap, Khofifah-Emil batal serahkan LHKPN & laporan pajak ke KPU
Merdeka.com - Lantaran belum melengkapi form model BC1-KWK tentang susunan tim kampanye, bakal pasangan calon (Paslon) Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak batal menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan laporan pajak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Kamis (18/1) sore.
Penyerahan kedua berkas syarat pencalonan peserta Pilgub Jawa Timur 2018 itu, dilakukan oleh dua orang dari tim Liaison Officer (LO) Khofifah-Emil, yaitu Hadi Mulyo Utomo dan Eni Rachmayanti.
"Hari ini kita sebenarnya telah menyelesaikan dua berkas itu, LHKPN sama laporan pajak, sudah clear. Tapi karena KPU Jatim tidak memiliki form untuk kelengkapan berkas satu per satu, maka harus diserahkan secara bersama," kata Hadi, Kamis (18/1).
Sebenarnya, masih kata Hadi, tak banyak kekurangan syarat bakal paslon yang diusung Partai Demokrat, Golkar, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan PKPI tersebut. "Hanya dua berkas, hanya LHKPN serta laporan pajak," ucapnya.
Namun dua syarat kelengkapan itu baru bisa diserahkan pada Jumat (19/1) besok, bersamaan dengan penyerahan form model BC1-KWK tentang susunan tim kampanye. Karena, menurut Hadi, setelah melakukan konsultasi, diketahui kalau KPU Jawa Timur tidak menerima penyerahan berkas secara bertahap alias harus satu paket.
Soal form model BC1-KWK, Hadi menegaskan, pihaknya sengaja belum menyerahkannya karena masih ada perspektif yang harus disamakan dengan KPU, terkait Peraturan KPU Nomor 3 dan 4 Tahun 2017.
"Setelah tadi melakukan beberapa kajian aturan pasal yang ada di dalam PKPU, ternyata banyak ambiguitas. Tapi setelah ditafsirkan secara sistematis, dan itu memang wewenang KPU dalam menafsirkan, maka KPU berpendapat bahwa struktur tim kampanye dalam PKPU No 4 Tahun 2017, disesuaikan dengan form BC1-KWK," paparnya.
KPU tidak mewajibkan adanya struktur tim kampanye tidak sampai level kecamatan dan kabupaten/kota, tapi cukup di tingkat provinsi. Namun, bila tim pemenangan merasa akan menambahkan lagi strukturnya di bawah provinsi, KPU tidak mempermasalahkan.
"Itu opsional ya. Tim pemenangan Khofifah-Emil sendiri sudah memiliki struktur di seluruh kabupaten/kota, tinggal beberapa untuk kecamatan," ujarnya.
Bagi Hadi, form model BC1-KWK ini justru akan memudahkan tim pemenangan Khofifah-Emil untuk menyusun dan melengkapi susunan tim kampanye. "Poin itu tadi, tidak perlu ada pembentukan panitia sampai tingkat kabupaten atau kecamatan, sehingga bisa dilakukan penyusunan pada tingkat provinsi saja," katanya.
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaKPU Ajak Perwakilan Asing Lihat Langsung Pemungutan dan Perhitugan Suara Pemilu
Para peserta akan diajak KPU RI melihat langsung pemungutan dan penghitungan suara.
Baca SelengkapnyaKPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPU DKI Imbau Warga Urus Pindah Memilih Sebelum 15 Januari 2024
Masyarakat bisa mengurus form pindah memilih hingga H-30 atau tanggal 15 Januari 2024
Baca SelengkapnyaEks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK: Kita Harap Harun Masiku Segera Ditangkap
Wahyu menyebut dirinya membawa dokumen untuk diperlihatkan kepada penyidik dalam proses pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaPenampakan Tebalnya Berkas Perkara Firli Bahuri Tersangka Kasus Pemerasan SYL
berkas atas nama tersangka Firli Bahuri telah dikirimkan ke JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan Hasil Pemilu 2024 Kemungkinan Setelah Buka Puasa
Dengan adanya agenda rapat pleno dua provinsi terakhir, kemungkinan penetapan Hasil Pemilu 2024 akan dilakukan malam hari.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Ketua KPU Langgar Etik, Tapi Tak Pengaruhi Pencalonan Gibran
DKPP menyatakan Ketua KPU Hasyim Asy'ari melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Akibat pelanggaran tersebut
Baca SelengkapnyaDewas KPK Umumkan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca Selengkapnya