Lantaran belum melengkapi form model BC1-KWK tentang susunan tim kampanye, bakal pasangan calon (Paslon) Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak batal menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan laporan pajak ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur, Kamis (18/1) sore.
Penyerahan kedua berkas syarat pencalonan peserta Pilgub Jawa Timur 2018 itu, dilakukan oleh dua orang dari tim Liaison Officer (LO) Khofifah-Emil, yaitu Hadi Mulyo Utomo dan Eni Rachmayanti.
"Hari ini kita sebenarnya telah menyelesaikan dua berkas itu, LHKPN sama laporan pajak, sudah clear. Tapi karena KPU Jatim tidak memiliki form untuk kelengkapan berkas satu per satu, maka harus diserahkan secara bersama," kata Hadi, Kamis (18/1).
Sebenarnya, masih kata Hadi, tak banyak kekurangan syarat bakal paslon yang diusung Partai Demokrat, Golkar, Hanura, Nasdem, PPP, PAN dan PKPI tersebut. "Hanya dua berkas, hanya LHKPN serta laporan pajak," ucapnya.
Namun dua syarat kelengkapan itu baru bisa diserahkan pada Jumat (19/1) besok, bersamaan dengan penyerahan form model BC1-KWK tentang susunan tim kampanye. Karena, menurut Hadi, setelah melakukan konsultasi, diketahui kalau KPU Jawa Timur tidak menerima penyerahan berkas secara bertahap alias harus satu paket.
Soal form model BC1-KWK, Hadi menegaskan, pihaknya sengaja belum menyerahkannya karena masih ada perspektif yang harus disamakan dengan KPU, terkait Peraturan KPU Nomor 3 dan 4 Tahun 2017.
"Setelah tadi melakukan beberapa kajian aturan pasal yang ada di dalam PKPU, ternyata banyak ambiguitas. Tapi setelah ditafsirkan secara sistematis, dan itu memang wewenang KPU dalam menafsirkan, maka KPU berpendapat bahwa struktur tim kampanye dalam PKPU No 4 Tahun 2017, disesuaikan dengan form BC1-KWK," paparnya.
KPU tidak mewajibkan adanya struktur tim kampanye tidak sampai level kecamatan dan kabupaten/kota, tapi cukup di tingkat provinsi. Namun, bila tim pemenangan merasa akan menambahkan lagi strukturnya di bawah provinsi, KPU tidak mempermasalahkan.
"Itu opsional ya. Tim pemenangan Khofifah-Emil sendiri sudah memiliki struktur di seluruh kabupaten/kota, tinggal beberapa untuk kecamatan," ujarnya.
Bagi Hadi, form model BC1-KWK ini justru akan memudahkan tim pemenangan Khofifah-Emil untuk menyusun dan melengkapi susunan tim kampanye. "Poin itu tadi, tidak perlu ada pembentukan panitia sampai tingkat kabupaten atau kecamatan, sehingga bisa dilakukan penyusunan pada tingkat provinsi saja," katanya.