Fahri sebut UU lama kembali berlaku jika DPR tolak Perppu Ormas
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan jika DPR menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) maka UU lama akan kembali berlaku untuk mengatur ormas. Menurutnya, hal itu karena Perppu ini bukan untuk mengubah UU baru.
"Dugaan saya karena ini ada Perppu untuk perubahan terhadap Undang-undang maka begitu ini ditolak akan kembali ke Undang-undang lama yang berlaku" kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8).
Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah memutuskan Perppu ini akan dibahas oleh Komisi II. Komisi II akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti draf Perppu Ormas.
Nantinya, Panja bersama Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri akan melakukan pembahasan sebelum diambil keputusan tingkat I di Paripurna. DPR memiliki dua opsi untuk menerima atau menolak Perppu tersebut. Namun, jika ada usulan untuk merevisi UU Ormas maka dimungkinkan dibahas di pembahasan tingkat I.
"Nanti kita lihat di paripurna, tetapi yang jelas dia tidak akan membongkar pasal-pasal, dia hanya terima atau tolak," terangnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPR Agus Hemanto menambahkan, hingga saat ini pimpinan belum menerima draf Perppu Ormas dari pemerintah.
"Kalau Perppu Ormas seingat saya itu belum disampaikan kepada DPR. Saya tahu persis karena Bamusnya saya ikut tidak ada pembahasan masalah Perppu Ormas. Tetapi kita tetap harus menunggu secara resmi karena dari pemerintah belum disampaikan kepada kita," pungkasnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional
Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.
Baca SelengkapnyaDewas KPK Vonis Firli Bahuri Langgar Etik, Ini Hal yang Memberatkan Putusan
Firli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ramai Desakan Firli Bahuri Ditahan, Begini Respons Polri
Sejumlah pihak mendesak Polri segera menahan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaPeta Partai yang Mendukung dan Menolak Hak Angket Kecurangan Pemilu di DPR
Wacana hak angket untuk mengusut kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Sebut Pengganti Firli Bahuri Harus Lewat Pansel Sesuai UU KPK
Menurutnya, perlu digarisbawahi bahwa pada saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan.
Baca SelengkapnyaJelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPolitikus PDIP Duga Ada Upaya Akali Hasil Pemilu untuk Ketua DPR dan Paksakan 1 Partai Dekat Penguasa Lolos
Partai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaPraperadilan Firli Bahuri Ditolak, Polisi Masih Pikir-Pikir untuk Menahan
Ade Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca Selengkapnya