Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Fahri sebut UU lama kembali berlaku jika DPR tolak Perppu Ormas

Fahri sebut UU lama kembali berlaku jika DPR tolak Perppu Ormas Fahri Hamzah. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fahri Hamzah mengatakan jika DPR menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas) maka UU lama akan kembali berlaku untuk mengatur ormas. Menurutnya, hal itu karena Perppu ini bukan untuk mengubah UU baru.

"Dugaan saya karena ini ada Perppu untuk perubahan terhadap Undang-undang maka begitu ini ditolak akan kembali ke Undang-undang lama yang berlaku" kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/8).

Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR telah memutuskan Perppu ini akan dibahas oleh Komisi II. Komisi II akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk menindaklanjuti draf Perppu Ormas.

Nantinya, Panja bersama Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Dalam Negeri akan melakukan pembahasan sebelum diambil keputusan tingkat I di Paripurna. DPR memiliki dua opsi untuk menerima atau menolak Perppu tersebut. Namun, jika ada usulan untuk merevisi UU Ormas maka dimungkinkan dibahas di pembahasan tingkat I.

"Nanti kita lihat di paripurna, tetapi yang jelas dia tidak akan membongkar pasal-pasal, dia hanya terima atau tolak," terangnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPR Agus Hemanto menambahkan, hingga saat ini pimpinan belum menerima draf Perppu Ormas dari pemerintah.

"Kalau Perppu Ormas seingat saya itu belum disampaikan kepada DPR. Saya tahu persis karena Bamusnya saya ikut tidak ada pembahasan masalah Perppu Ormas. Tetapi kita tetap harus menunggu secara resmi karena dari pemerintah belum disampaikan kepada kita," pungkasnya.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP