Fahri melawan pemecatan, Ledia tak lantas duduk di kursi wakil ketua
Merdeka.com - DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) resmi menunjuk kader perempuannya Ledia Hanifa Amalia, untuk menggantikan Fahri Hamzah sebagai Wakil Ketua DPR. Sesuai mekanisme UU MD3, nama baru yang diusulkan harus disampaikan kepada pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan belum menerima surat PKS terkait penunjukan Ledia sebagai wakil ketua DPR yang baru. "Belum terima, belum ada sama sekali," kata Fadli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/4).
Meski belum menerima surat penunjukan itu, pimpinan DPR juga dipastikan tidak akan begitu saja menindaklanjuti dan meresmikan Ledia sebagai wakil pimpinan yang baru. Fadli mengatakan hal itu baru bisa sah jika status keanggotaan Fahri di DPR sudah berkekuatan hukum tetap.
"Bukan ditolak. Tidak bisa ditindaklanjuti selama ada kaitannya dengan masalah hukum. Apakah setahun dua tahun," jelas dia.
Politikus Gerinda ini juga enggan mengomentari sosok Ledia. "Saya enggak bisa tanggapi. Suratnya belum ada," pungkas dia.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ketiga pakar bidang hukum itu merupakan saksi meringankan Firli saat gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Baca SelengkapnyaJokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
ertemuan itu pun dianggap oleh Tumpak adanya kepentingan tertentu.
Baca SelengkapnyaFirli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri dinyatakan terbukti bersalah melanggar etik karena bertemu dengan Eks Mentan SYL.
Baca SelengkapnyaAde Safri juga enggan memberikan komentar lebih lanjut soal kemungkinan penahanan terhadap Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaMajelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnya