Fahri Hamzah minta paling telat nasib Capim KPK diputuskan besok
Merdeka.com - Komisi III DPR belum juga menyelesaikan uji kepatutan dan kelayakan calon pimpinan KPK. Padahal, masa jabatan pimpinan KPK akan habis pada 16 Desember besok.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendesak agar Komisi III DPR segera merampungkan proses seleksi calon pimpinan KPK. Paling telat, kata Fahri, besok Komisi III DPR sudah punya keputusan apakah menerima atau menolak capim KPK yang diajukan oleh panitia seleksi.
"Paling telat besok mereka sudah harus membuat keputusan tentang nasib dari pada para capim KPK. Komisi III diberi hak penuh oleh undang-undang, oleh konstitusi untuk menentukan mau dibawa ke mana capim KPK itu, mau ditolak atau bagaimana," ujar Fahri di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (15/12).
Dia menjelaskan, setelah diputuskan, diharapkan di internal Komisi III mendorong keputusan tersebut ke paripurna untuk kemudian disahkan. Hal ini mengingat, Capim KPK dibiarkan tanpa ada kejelasan beberapa bulan terakhir.
"Silakan nanti dibahas di komisi III setelah itu mereka akan dibawa ke paripurna untuk mendapat pengesahan di paripurna," tambahnya.
Diketahui, Komisi III DPR RI telah mengulur-ulur waktu dalam seleksi calon pimpinan KPK. Padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo sudah jauh hari menyerahkan delapan nama ditambah dua nama yang sudah diseleksi sebelumnya kepada Komisi III.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK akan mengumumkan putusan dugaan pelanggaran etik Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri pada Rabu (27/12).
Baca SelengkapnyaNantinya pengisian hakim akan diambil jika ada kekosongan dan kebutuhan saja.
Baca SelengkapnyaMundur demi memantapkan posisi sebagai oposisi dalam Pilpres 2024
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Guntur Hamzah dilaporkan karena rangkap jabatan yang dinilai melanggar etik
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaHakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaMantan Ketua KPK, Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Jumat (19/1).
Baca SelengkapnyaDewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaKeputusan pemecatan itu diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024.
Baca Selengkapnya