Fadli Zon dukung usulan Fahri Hamzah soal hak angket kasus e-KTP
Merdeka.com - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mendukung usulan penggunaan hak angket terhadap pemerintah untuk menyelidiki kasus korupsi e-KTP. Usulan hak angket sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
"Sebagai usul bagus-bagus saja," kata Fadli di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3).
Fadli menjelaskan, hak angket bisa terealisasi asalkan nama-nama anggota DPR yang disebut dalam persidangan mendukung. Namun, kata Fadli, hak angket bisa terwujud asalkan mendapatkan dukungan dari 25 anggota DPR minimal dari dua fraksi dan juga harus disetujui oleh 50 persen plus 1 anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna.
"Tergantung mereka. Bisa saja, maksudnya untuk mengoreksi sistem kinerja juga. Bagaimana sejauh ini, masalah, dakwaan ini kan baru sepihak. Saya kira itu (kasus e-KTP) perlu diperdalam lah," jelasnya.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini berpendapat kasus e-KTP ada kejanggalan. Sebab, kasus tersebut terjadi pada tahun 2009 namun baru kembali ramai dalam beberapa hari terakhir. Terlebih, Fadli menambahkan pada tahun 2014, Badan Pemeriksa Keuangan menyebutkan tidak ada keuangan negara yang dirugikan dalam kasus e-KTP.
"Ini perlu dipelajari sebenarnya sumber informasi yang benar atau yang tepat darimana sehingga tak ada orang yang dirugikan," katanya.
Selain itu, Fadli menyoroti bocornya nama-nama dalam dakwaan ke publik sebelum persidangan digelar. Sebab, hal ini bisa merugikan bagi nama-nama yang disebutkan dalam persidangan apabila nantinya mereka tak terbukti ikut menikmati proyek e-KTP yang telah menetapkan dua tersangka tersebut.
"Ini kan belum apa-apa dakwaannya sudah bocor dan tentu kebocoran itu menimbulkan dampak kehebohan. Saya kira kita harus prudent lah dalam hukum," ujarnya.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca Selengkapnya8 anggota DPR fraksi PKB yang menandatangani usulan hak angket kecurangan pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Luluk menuturkan, sudah ada tujuh orang yang bersikap mendukung hak angket.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan hak angket diwacanakan TPN Ganjar-Mahfud tidak gembos.
Baca SelengkapnyaGanjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaHak angket hanya boleh dilakukan anggota DPR berdasarkan kepentingan hukum dan fungsi lembaga legislatif.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca SelengkapnyaUsulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca Selengkapnya