Eks pimpinan KPK setuju dengan KPU: Jangan penjahat dipilih jadi pejabat!
Merdeka.com - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto setuju dengan adanya Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang Pelarangan Napi Korupsi Menjadi Calon Legislatif di Pemilu 2019. Bibit menilai seharusnya masyarakat memilih pejabat yang memiliki rekam jejak baik.
"Setuju saya. Jangan penjahat dipilih jadi pejabat. Jangan memilih penjahat jadi pejabat," kata Bibit di Kantor PSI, Jakarta Pusat, Sabtu (28/4).
Dia menilai tidak masuk akal jika para penjahat bisa dipilih jadi pejabat. Oleh karena itu, KPU bisa memasukan kriteria tersebut dalam peraturan.
"KPU pun bisa buat kriteria, apa yang bisa masuk, misalnya ini, ini. Menurut saya ya boleh-boleh saja (larangan itu). Dan tidak masuk akal jika penjahat dijadikan pejabat. Saya sendiri menolak," kata Bibit.
Diketahui sebelumnya, KPU akan melarang bekas narapidana korupsi, narkoba dan pelecehan seksual maju menjadi anggota legislatif, dan akan ditambahkan sebagai pasal baru dalam PKPU tentang pencalonan anggota legislatif dalam pemilu 2019.
"Nanti akan kami masukkan juga aturan mantan narapidana kasus korupsi dilarang nyaleg. Di PKPU pencalonan caleg mau kami masukkan, karena di UU belum ada," kata anggota KPU, Hasyim Asy'ari.
Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih. Hasyim melihat korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya