Duit korupsi Zumi Zola disebut mengalir ke partai, ini kata Sekjen PAN
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno mengatakan, pihaknya akan menyelidiki dugaan duit korupsi Gubernur Jambi non aktif Zumi Zola yang masuk ke Dewan Pengurus Daerah (DPD) PAN Jambi. Hal itu disebutkan dalam dakwaan dugaan gratifikasi sebesar Rp 40 miliar.
"Kalau itu memang benar, tentu itu akan mendapatkan perhatian tersendiri dari DPP PAN. Karena bagaimanapun juga, organisasi sekecil apapun di daerah itu integral dengan DPP PAN. Nanti akan kita tinjau," kata Eddy di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (23/8).
Dia mengaku belum membaca utuh dakwaan yang dibacakan jaksa hari ini. Eddy belum mau mengomentari bagaimana sikap PAN yang terancam dibubarkan apabila terbukti menerima duit korupsi.
"Makanya itu saya enggak tahu. Jadi tunggu dulu sampai saya bisa mempelajari semuanya," ucapnya.
Dia pun berjanji jika menemukan oknum yang menerima akan menindak tegas.
"Kita enggak tahu kalau pun itu ada bukan merupakan kebijakan kami dan itu oknum kalau terlihat dan terbukti itu oknum kami akan tindak itu," ucapnya.
Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola, didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar. Dari penerimaan tersebut ada yang diperuntukkan keperluan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Jambi.
Hal itu terungkap saat jaksa penuntut umum pada KPK membacakan surat dakwaan milik Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Disebutkan, bahwa Zumi menggunakan uang gratifikasi sebesar Rp 75 juta untuk biaya akomodasi pengurus DPD PAN Jambi saat proses pelantikan dirinya sebagai Gubernur Jambi di Jakarta.
Kemudian, uang kembali digunakan mantan aktor itu untuk pembelian dua unit mobil ambulans dan diserahkan ke DPD PAN. Dari pembelian itu juga sebagai bentuk lobi Zumi agar sang adik Zumi Laza menjadi Ketua DPD PAN.
Tidak hanya itu, penggunaan gratifikasi dimanfaatkan Zumi untuk menambahkan biaya uang sewa kantor DPD PAN yang menunggak selama dua tahun.
"Uang sejumlah Rp 60 juta untuk memenuhi permintaan Zumi Laza guna pembayaran kekurangan sewa dua tahun kantor DPD PAN Kota Jambi pada bulan April 2016," ucap jaksa Tri Anggoro Mukti saat membacakan surat dakwaan milik Zumi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (23/8).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi Tangani 21 Kasus Pidana Pemilu Se-Indonesia, 6 di Antaranya Politik Uang
Sebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaAkhir Pelarian Pelaku Perusakan Kantor Gubernur Jambi
ARS ditetapkan sebagai DPO berdasarkan bukti rekaman video perusakan kantor gubernur.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaPolisi Sita Aset Miliaran Rupiah Punya Panji Gumilang Terkait TPPU, Berikut Rinciannya
Bareskrim Polri telah menyita sejumlah barang bukti milik pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang
Baca SelengkapnyaOknum Polisi di Laporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Pemerkosaan
Diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban
Baca SelengkapnyaKPK Usut Dugaan Korupsi Nikel Dalam Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani
KPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca SelengkapnyaPolitikus NasDem Rajiv Digelontorkan 10 Pertanyaan Terkait Kasus SYL, Klaim Tak Ada Aliran Dana Masuk
Rajiv memastikan dirinya tidak menerima sepeserpun aliran uang korupsi yang dilakukan oleh SYL
Baca SelengkapnyaPolda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar
Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.
Baca Selengkapnya