Dua usulan PDIP buat RUU Pemilu ditolak 9 fraksi di DPR
Merdeka.com - Pansus RUU Pemilu dan pemerintah kembali menggelar rapat untuk memutuskan empat isu krusial. Dalam rapat, mereka membatalkan dua isu usulan PDIP. Penolakan itu ditolak sembilan fraksi di DPR.
Dua isu usulan PDIP terkait tambahan huruf f mengenai tujuan penyelenggaraan pemilu, yakni 'Menciptakan sistem kepartaian sederhana' dan tambahan huruf g mengenai tujuan penyelenggaraan pemilu yaitu 'Menjaga dan meningkatkan proporsionalitas pemilu dengan derajat keterwakilan lebih tinggi' dibatalkan.
Adapun sembilan fraksi, yakni PKS, PPP, PAN, PKB, Gerindra, Hanura, Demokrat, Golkar dan NasDem. Mereka sepakat dua isu tersebut dibatalkan. Sementara hanya PDIP tetap konsisten mendorong penambahan dua isu itu segera dibahas dan diputuskan. "Jadi setuju didrop ya," kata Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edy di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
Anggota Pansus RUU Pemilu Fandi Utomo mengatakan pihaknya menolak usulan PDIP tersebut. Alasannya, substansi dari usulan huruf f dan g sudah diatur dalam pasal lain sehingga tidak perlu lagi dibahas dan disepakati.
"Apakah penjelasan dari PDIP dan pemerintah kalau memang memadai yang diajukan dalam ayat ini sudah tercermin di ayat-ayat lain. Kami tidak keberatan untuk ikut yang banyak," ujar Fandi
Sementara, Anggota Komisi II Fraksi Hanura Rufinus Hutauruk menegaskan, usulan tambahan tujuan pemilu yang diajukan oleh PDIP tidak jelas. Rufinus menduga usulan tersebut berkaitan dengan kepentingan PDIP terhadap sejumlah isu krusial, seperti presidential threshold dan parliamentary threshold. "Saya tidak paham maksudnya apa," tegasnya.
Merespon pertanyaan Rufinus, Anggota Pansus RUU Pemilu dari fraksi PDIP Diah Pitaloka menjelaskan usulan penambahan huruf f dan g soal tujuan penyelenggaraan pemilu bukan berasa dari partainya. Usulan itu, kata dia, telah tercantum dalam naskah akademik dari pemerintah.
Diah mengatakan, kepartaian sederhana bukan berarti mengurangi jumlah partai. Akan tetapi, penyederhanaan partai yang ada di dalam draf itu nantinya akan mempengaruhi desain pemilu ke depan. Menurutnya, sistem kepartaian sederhana bukan berarti mengurangi jumlah partai. "Sistem ini jangan disederhanakan. Ini didesain karena ada tujuan strategis," ungkapnya.
Di lokasi sama, Sekjen Kemdagri Yuswandi A. Tumenggung menuturkan dua usulan itu telah ada di dalam pasal 4 huruf a dan b draf RUU Pemilu secara implisit. Oleh karenanya, Pemerintah khawatir tujuan pemilu akan tumpang tindih jika usulan tersebut tetap didorong dan disepakati.
"Menurut hemat kami dua unsur itu sudah ada di dalam struktur norma-norma yang dirumuskan di RUU ini," terangnya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca SelengkapnyaKPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jelang Pengumuman Hasil Pemilu 2024, KPU dan DPR RI Dijaga Ketat Petugas Gabungan
Sejumlah personel keamanan gabungan disiagakan untuk menjaga ketat KPU dan DPR jelang pengumuman hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Pemilihan DPRD Belum Rampung, Bawaslu Ingatkan KPU Hasil Pemilu 2024 di Papua Belum Bisa Disahkan
Bawaslu Papua mencatat hasil pemilihan anggota legislatif untuk tingkat provinsi Papua pada Pemilu 2024 belum rampung.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPemilu 2024 Habiskan Anggaran Rp23,1 Triliun
Sebanyak Rp21,2 triliun telah digelontorkan untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaDPR Bakal Bahas RUU DKJ Bersama Pemerintah Pekan Depan
Rapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu 2024, Ini Respons Bawaslu
Bawaslu RI mengaku tidak bisa mengomentari langkah DPD RI membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnya