Dua Komisioner Dicopot dari Ketua Divisi, KPU Anggap Evaluasi Kinerja

Komisioner KPU Ilham Saputra menganggap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot dari jabatan ketua divisi, sebagai evaluasi kinerja KPU. Dia tidak masalah dan bakal menindaklanjuti putusan tersebut.

Ahda Bayhaqi
Oleh Ahda Bayhaqi - Reporter
Dua Komisioner Dicopot dari Ketua Divisi, KPU Anggap Evaluasi Kinerja
Komisioner KPU Ilham Saputra (kiri). ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Komisioner KPU Ilham Saputra menganggap putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mencopot dari jabatan ketua divisi, sebagai evaluasi kinerja KPU. Dia tidak masalah dan bakal menindaklanjuti putusan tersebut.

"Kita anggap sebagai evaluasi kinerja kita," kata Ilham di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7).

Ilham menganggap pencopotan tersebut hanya untuk tukar jabatan ketua divisi dengan komisioner lain. Dia berkata, tidak ada larangan orang yang dicopot tidak boleh pindah divisi.

"Tidak ada ada ketentuan saya tak boleh pegang divisi lain," ucapnya.

Ilham menjelaskan, di KPU ada enam divisi. Posisi ketua masing-masing diisi oleh komisioner. Karenanya pencopotan itu dianggap sebagai perputaran jabatan ketua divisi.

Menurut Ilham, hal tersebut pun tidak mengganggu persiapan KPU menghadapi Pilkada serentak 2020. Sebab, tiap komisioner KPU harus siap dengan tugas yang diberikan.

"Ga masalah. Semua orang bisa jabat itu. Ketika ada dipilih sebagai anggota KPU, dilantik jadi anggota KPU anda harus siap untuk segala konsekuensi," kata dia.

Rekomendasi