Draf RKUHP, Wamenkumham Ungkap Pasal Penghinaan Presiden Harus Diadukan Sendiri

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej menyebutkan pasal penghinaan terhadap pemerintah tetap ada dalam RKUHP. Namun, pasal penghinaan tersebut hanya bisa dilakukan lewat aduan sendiri secara tertulis.
"Tindak pidana yang dimaksud ayat 1 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina. Ayat 4, aduan yang sebagaimana dimaksud pada ayat 3 dapat dilakukan secara tertulis oleh pimpinan lembaga negara (Presiden)," kata Eddy dalam rapat kerja Komisi III, Kamis (24/11).
Eddy menyatakan pasal penghinaan pemerintah terancam pidana dan terancam penjara paling lama 1 tahun.
"Pasal 240. Kami menambahkan beberapa ayat. (Ayat 1) setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda kategori 2," kata dia.
Menurut Eddy, pemerintah yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden, beserta Menteri.
"Yang dimaksud dengan kerusuhan adalah suatu kondisi di mana timbul kekerasan terhadap orang dan barang yang dilakukan oleh sekelompok paling sedikit 3 orang," lanjutnya.
Sebelumnya, Rapat lanjutan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali digelar hari ini, Kamis (24/11). Anggota Komisi III Taufik Basari alias Tobas menyatakan, rapat hari ini akan membahas isu-isu krusial seperti pasal yang menyangkut kebebasan berdemokrasi.
“Saya berharap isu-isu krusial dapat dibahas dan masukan masyarakat dapat diakomodir terutama pada pasal-pasal yang dianggap dapat mengancam demokrasi seperti pasal soal makar, penyerangan martabat Presiden, penghinaan lembaga negara dan kekuasaan umum,” kata Tobas pada wartawan.
Tobas menyebut saat ini telah ada perkembangan yang baik di Komisi III DPR, setelah adanya lobi dan diskusi antara anggota komisi terkait pasal kontroversial.
“Dorongan agar terdapat perubahan pasal-pasal tersebut semakin menguat. Saya dan beberapa rekan di Komisi III besok akan mendorong agar beberapa pasal yang berpotensi mengancam demokrasi sebaiknya dihapuskan saja atau setidaknya dilakukan perubahan dengan memberi batasan yang ketat. Karena keputusan ada di dua pihak, DPR dan Pemerintah, tentu harapannya Pemerintah dapat menyetujui usulan ini ,” jelasnya.
Selain pasal-pasal yang mengancam demokrasi, Tobas menyebut beberapa pasal lain juga juga akan dikritisi seperti soal pengaturan hukum yang hidup dalam masyarakat yang berpotensi melanggar asas legalitas dalam hukum pidana.
“Dan pasal lainnya yang perlu diperbaiki agar dapat memberikan kepastian hukum, jaminan perlindungan ham, dan pemenuhan asas-asas hukum pidana,” kata dia.
Selanjutnya, masukan masyarakat yang sudah ada yang diakomodir oleh pemerintah dalam draf terakhir tanggal 9 November 2022 juga akan turut dibahas hari ini.
“Saya optimis pemerintah dan DPR dapat menyelesaikan persoalan yang tersisa ini dan mempertimbangkan masukan masyarakat,” pungkasnya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Timnas AMIN Klarifikasi Kubu Prabowo Minta Debat Capres-Cawapres Dihapus, Hanya Pemaparan Visi Misi
Timnas Pemenangan AMIN mengungkap kubu pasangan calon presiden Prabowo-Gibran hanya menginginkan format debat berupa paparan
Baca Selengkapnya


Ganjar Ingin Kesetaraan Pendidikan dan Ekonomi bagi Kaum Disabilitas: No One Left Behind
Ganjar Pranowo bertekad mewujudkan kesetaraan hak dalam segala aspek bagi penyandang disabilitas.
Baca Selengkapnya


Makan Nasi Kapau di Kramat Raya, Gibran Sarankan Pedagang Terdigitalisasi dan Tambah Lahan Parkir
Gibran Rakabuming Raka makan siang di kawasan Nasi Kapau Kramat Raya
Baca Selengkapnya


Ingat Riri Febriana? Mantan Artis Cilik Dulunya Berhijab, Kini Putuskan Pindah Agama
Riri Febriana, sosok yang tak asing di dunia hiburan. Dahulu, ia dikenal sebagai artis cilik dan berperan penting dalam sinetron populer, termasuk Genta Buana.
Baca Selengkapnya


8 Artis Indonesia Pernah Jadi Korban Bully, Ada Prilly Latuconsina, Afgan, Hingga Cinta Laura
Miliki karier cemerlang di dunia hiburan, siapa sangka jika deretan artis ini mengungkap kisah kelam dalam hidupnya.
Baca Selengkapnya

Proyek IKN Dikritik, Bahlil Balas Sentil Anies Hanya Cocok jadi Gubernur Jakarta
Bahlil menyindir Anies Baswedan yang dianggap lebih cocok maju sebagai Calon Gubernur dari pada maju di Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya

Ada Reuni 212 di Monas, Polisi Rekayasa Lalu Lintas Mulai Sabtu Dini Hari
Ditlantas Polda Metro Jaya bersiap memberlakukan rekayasa lalu lintas di kawasan Monas untuk mengantisipasi potensi kemacetan saat Reuni 212.
Baca Selengkapnya

Ukuran dan Harga Tetap Sama, Begini Cara Pengusaha Roti di Jakarta Siasati Kenaikan Harga Bahan Baku
Proses produksi juga tetap dilakukan setiap hari, agar rotinya bisa tetap terjaga dan memberikan kepuasan kepada konsumen.
Baca Selengkapnya

Diselingkuhi Kekasihnya, ART di Jaktim Tewas Gantung Diri
MA nekat gantung diri karena diselingkuhi oleh sang kekasih
Baca Selengkapnya

5.734 Personel Polisi Diterjunkan Amankan Reuni 212 di Monas Besok
ribuan personel pengamanan akan diterjunkan untuk mengawal Munajat Kubro 212 di Monas
Baca Selengkapnya

Fakta Sosok Kiki Fatmala, Melejit Usai Bintangi 'Si Manis Jembatan Ancol' hingga Berjuang Melawan Kanker Paru-Paru Stadium 4
Kiki Fatmala populer usai bintangi sinetron Si Manis Jembatan Ancol sebagai hantu cantik bernama Mariam.
Baca Selengkapnya

Waketum Golkar Sebut Banyak Persoalan Jakarta Perlu Dibenahi
Erwin Aksa menyampaikan masih banyak permasalahan yang terjadi di tengah masyarakat Jakarta.
Baca Selengkapnya