Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Tanya Calon Hakim Agung: Nikah Beda Agama Sah Tidak?

DPR Tanya Calon Hakim Agung: Nikah Beda Agama Sah Tidak? DPR tetapkan anggota DKPP 2022-2027. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Golkar, Adde Rosi Khoerunnisa bertanya kepada Calon Hakim Agung (CHA) Kamar Agama Abdul Hakim terkait pernikahan beda agama pada rapat fit and proper test. Ade merasa seperti ada yang mengkampanyekan perbedaan agama ini.

"Pertanyaan saya berdasarkan beberapa berita viral yang saat ini muncul di masyarakat. Pertama bagaimana pendapat bapak berkaitan dengan viralnya pernikahan beda agama yang seolah-olah seperti ada yang mengkampanyekan atas nama toleransi beragama," kata Adde saat rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (28/6).

Adde lalu mengungkit salah satu staf Presiden yang menikah beda agama. Dia bertanya kepada Abdul apakah pernikahan beda agama sah atau tidak menurut undang-undang.

"Kita tahu beberapa saat yang lalu ada stafsus Presiden menikah dengan beda agama. Pertanyaan saya, apakah menurut pendapat hukum saudara menurut undang-undang nomor 1 tahun 74 tentang perkawinan apakah sah perkawinan tersebut?" tuturnya.

Berikutnya, Adde meminta pendapat apakah UU Perkawinan perlu direvisi atau tidak. "Kalau memang sah, kalau apakah dengan adanya pernikahan beda agama ini perlukan direvisi kembali undang-undang pernikahan tersebut?" tanya Adde.

Jawaban Calon Hakim Agung

Sementara, Calon Hakim Agung Kamar Agama Abdul Hakim mengakui, persoalan pernikahan agama memang kerap diperdebatkan. Dia pun tetap memegang aturan pada Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 2 ayat 1.

Pasal tersebut berbunyi, Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.

Pada ayat 2, tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saya memahami sebelumnya memang ini menjadi soal yang sering diperdebatkan tebal di luar. Tetapi saya terakhir ikut seminar waktu itu saya ingat dan itu yang saya pegang narasumbernya yang dia bapak dia Ketua Mahkamah Agung saat itu saya sependapat dengan itu," kata Abdul dalam rapat.

"Bahwa undang-undang nomor 1 itu sudah tegas kalau bicara tentang sah itu adanya di pasal 2 ayat 1, kalau bicara soal pencatatannya itu ada pada ayat 2, menaruh dua hal ini pada ayat yang berbeda dipahami. Keduanya ini tidak memiliki kedudukan yang sama," sambungnya.

Soal perlu direvisi atau tidak, Abdul menilai, tergantung dari kebutuhan masa ke masa. Dia yakin DPR lebih paham bila suatu norma dituangkan dalam sebuah undang-undang.

"Saya kira akan kembali kepada tuntutan kebutuhan dari masa ke masa. Tentu saya tidak posisi yang pas untuk mengomentari ini karena ini menjadi kebutuhan kita kalau dikaitkan kepada sebuah norma untuk ditransformasikan kedalam perundang-Undangan sauaa yakin bapak ibu yang paham dari dimensi itu apakah perlu direvisi atau tidak," tuturnya.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin Pastikan PKB Ikut Dorong Hak Angket Pemilu, Tanda Tangan dan Nama Kader Menyusul

Cak Imin memastikan partainya akan ikut mendukung hak angket kecurangan Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

Polemik Sah Tidaknya Gibran Usai KPU Langgar Etik, Ini Penjelasan Detail Ahli Hukum Tata Negara

DKPP telah memberikan peringatan keras kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari dan anggota lainnya karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR

Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket

Baca Selengkapnya
Pernikahan Tamtama TNI Tamunya Jenderal, Sosok Sang Istri Curi Perhatian

Pernikahan Tamtama TNI Tamunya Jenderal, Sosok Sang Istri Curi Perhatian

Momen pernikahan seorang prajurit TNI berpangkat Praka dan wanita cantik sukses mencuri perhatian.

Baca Selengkapnya
Beredar Surat Pemberitahuan DPP CMMI Batal Polisikan Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Beredar Surat Pemberitahuan DPP CMMI Batal Polisikan Zulkifli Hasan Terkait Dugaan Penistaan Agama

Hal itu disampaikan DPP CMMI melalui surat pemberitahuan ke seluruh anggota DPP CMMI, PP Muslimah CMMI

Baca Selengkapnya
Hubungannya Tak Direstui, Begini Kisah Cinta Beda Agama Ayah dan Ibu Bung Karno yang Berujung Kawin Lari

Hubungannya Tak Direstui, Begini Kisah Cinta Beda Agama Ayah dan Ibu Bung Karno yang Berujung Kawin Lari

Tanpa kenekatan mereka berdua, tidak akan lahir bapak proklamator Indonesia.

Baca Selengkapnya
Mengenal Bahrum Rangkuti, Sosok Pengarang yang Berkecimpung di Dunia Agama Islam

Mengenal Bahrum Rangkuti, Sosok Pengarang yang Berkecimpung di Dunia Agama Islam

Lahir dari keluarga yang taat agama, ia menjadi sosok pengarang yang juga terjun dalam dunia keagamaan.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya