Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR Sarankan KPU, MA & MK Bertemu Bahas Aturan Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD

DPR Sarankan KPU, MA & MK Bertemu Bahas Aturan Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD Ahmad Riza Patria. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengomentari polemik perbedaan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pengurus partai politik mencalonkan sebagai calon anggota DPD. Riza pun menyarankan pihak terkait seperti KPU, MA dan MK untuk duduk bersama dan saling berkonsultasi.

"Konsultasi saja bisa ketemu MA dan MK. Karena PKPU dibuat dengan pemerintah bisa dengan Menkum HAM. PKPU berdasarkan UU awalnya (UU hasil revisi) boleh anggota partai mencalonkan DPD, di MK dimenangkan tidak boleh habis itu PKPU digugat menang lagi. Solusinya koordinasi dengan pemerintah, MA, dan MK," kata Riza saat dihubungi, Rabu (14/11).

Riza menilai dengan adanya perbedaan putusan antara MK dan MA akan membuat KPU bingung apakah akan menindak lanjuti putusan itu atau tidak. Pasalnya, pengujian PKPU 26 Tahun 2018 adalah kewenangan MA, sedangkan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu yang digunakan sebagai rujukan pembuatan PKPU adalah kewenangan MK. Riza pun menyarankan semua pihak untuk mengikuti putusan MK sebagai keputusan yang tertinggi di konstitusi.

"UU kan MK, kalau itu kan PKPU MA. Udah ada aturannya," ungkapnya.

"Kita harus berpacu pada MK. Putusan MK itu final dan binding, sudah seperti itu adanya, sehingga KPU berdasarkan putusan MK menyesuaikan, membuat PKPU. Sudah seperti itu harus dipatuhi semua warga negara," sambungnya.

Politikus Partai Gerindra ini juga menyesalkan putusan antara MK dan MA terkait gugatan itu. Dia menilai perlu ada perbaikan koordinasi antar kedua lembaga hukum tersebut.

"Perlu diperbaiki secara substansi, presiden harus memperbaiki lembaga tinggi negara. Presiden kan suka ada rapat konsultasi kumpul dengan lembaga tinggi. Ini MK yang salah atau MA yang salah. Masyarakat memperjuangkan aspirasi ada salurannya itu biasa melalui institusi yang ada dan sah," ucapnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu

Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Selengkapnya
PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

PKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU

Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.

Baca Selengkapnya
KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

KPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024

Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan

Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.

Baca Selengkapnya
Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Dieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan

Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Ketua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan

Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.

Baca Selengkapnya
TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

TKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah

Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.

Baca Selengkapnya
Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Komisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik

Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka

Baca Selengkapnya
Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi

Suara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi

DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.

Baca Selengkapnya