DPR Sarankan KPU, MA & MK Bertemu Bahas Aturan Pengurus Parpol Jadi Caleg DPD
Merdeka.com - Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengomentari polemik perbedaan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pengurus partai politik mencalonkan sebagai calon anggota DPD. Riza pun menyarankan pihak terkait seperti KPU, MA dan MK untuk duduk bersama dan saling berkonsultasi.
"Konsultasi saja bisa ketemu MA dan MK. Karena PKPU dibuat dengan pemerintah bisa dengan Menkum HAM. PKPU berdasarkan UU awalnya (UU hasil revisi) boleh anggota partai mencalonkan DPD, di MK dimenangkan tidak boleh habis itu PKPU digugat menang lagi. Solusinya koordinasi dengan pemerintah, MA, dan MK," kata Riza saat dihubungi, Rabu (14/11).
Riza menilai dengan adanya perbedaan putusan antara MK dan MA akan membuat KPU bingung apakah akan menindak lanjuti putusan itu atau tidak. Pasalnya, pengujian PKPU 26 Tahun 2018 adalah kewenangan MA, sedangkan pengujian Undang-undang Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemilu yang digunakan sebagai rujukan pembuatan PKPU adalah kewenangan MK. Riza pun menyarankan semua pihak untuk mengikuti putusan MK sebagai keputusan yang tertinggi di konstitusi.
"UU kan MK, kalau itu kan PKPU MA. Udah ada aturannya," ungkapnya.
"Kita harus berpacu pada MK. Putusan MK itu final dan binding, sudah seperti itu adanya, sehingga KPU berdasarkan putusan MK menyesuaikan, membuat PKPU. Sudah seperti itu harus dipatuhi semua warga negara," sambungnya.
Politikus Partai Gerindra ini juga menyesalkan putusan antara MK dan MA terkait gugatan itu. Dia menilai perlu ada perbaikan koordinasi antar kedua lembaga hukum tersebut.
"Perlu diperbaiki secara substansi, presiden harus memperbaiki lembaga tinggi negara. Presiden kan suka ada rapat konsultasi kumpul dengan lembaga tinggi. Ini MK yang salah atau MA yang salah. Masyarakat memperjuangkan aspirasi ada salurannya itu biasa melalui institusi yang ada dan sah," ucapnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaKPU Tetapkan PDIP Peroleh Suara Terbanyak Pemilu 2024
Suara PDIP pada pemilu ini turun dibanding raihan 2019 yaitu 27.053.961 atau 19,33 persen dari total 139.971.260 suara sah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pakar Nilai Putusan MK soal Ambang Batas Parlemen Bisa Segera Diundangkan
Dia menyebut, perubahan ini bahkan bisa dilakukan hanya hitungan hari.
Baca SelengkapnyaDieksekusi, 78 Pegawai KPK Serentak Minta Maaf Terlibat Pungli di Rutan
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Ingatkan Pentingnya Mencoblos: Satu Suara Sangat Menentukan
Pemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaTKN Tegaskan Putusan DKPP Tidak Menyebut Pendaftaraan Prabowo-Gibran Jadi Tak Sah
Dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP.
Baca SelengkapnyaKomisi II: Putusan DKPP soal Etik Ketua KPU Mirip MKMK, Tuai Perdebatan Publik
Ketua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca SelengkapnyaSuara PSI Melonjak, KPU Minta Semua Pihak Bersabar Tunggu Hasil Resmi Rekapitulasi
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca Selengkapnya