DPR Perpanjang Pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU PDP
Merdeka.com - DPR RI memperpanjang pembahasan RUU Penanggulangan Bencana dan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP). Keputusan itu diketok saat rapat paripurna, Selasa (22/6).
Keputusan memperpanjang pembahasan dua RUU tersebut sudah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti rapat Badan Musyawarah DPR RI pada 17 Juni 2021. Ketua DPR Puan Maharani menuturkan, perpanjangan RUU Penanggulangan Bencana diminta oleh pimpinan Komisi VIII DPR RI, RUU PDP diminta pimpinan Komisi I DPR RI.
"Maka dalam Rapat Paripurna hari ini, apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu pembahasan kedua RUU tersebut sampai dengan Masa Persidangan I. Apakah dapat disetujui?," kata Puan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6).
DPR RI menggelar rapat paripurna ke-21 masa persidangan V tahun 2020-2021, Selasa (22/6). Rapat dihadiri empat pimpinan DPR, Ketua DPR Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel.
Sementara itu, rapat paripurna kali ini di hadiri sebanyak 29 anggota dewan secara fisik dan 265 secara virtual.
"Menurut catatan dari sekjen bahwa hari ini hadir 29 fisik 265 virtual dan beberapa izin sehingga jumlah anggota yang hadir pada rapat paripurna 297 orang anggota sehingga kuorum sudah tercapai," ujar Puan.
Ada empat agenda rapat paripurna hari ini. Yaitu penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 oleh BPK RI, penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI, penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan, serta penetapan Mitra Kerja Komisi VI DPR RI, Komisi VII DPR RI, dan Komisi X DPR RI dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaPenyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnya74 tahun berlalu, ini kisah Peristiwa Situjuah yang renggut banyak pejuang Pemerintah Darurat RI.
Baca SelengkapnyaBadan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya