Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

DPR minta Permenkes direvisi agar BPOM awasi obat di RS dan faskes

DPR minta Permenkes direvisi agar BPOM awasi obat di RS dan faskes Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menegaskan vaksin dan obat-obatan palsu beredar karena lemahnya pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Maka dari itu komisi IX DPR mendesak agar Permenkes Nomor 58, 35, 30 tahun 2014 dan Permenkes nomor 2 tahun 2016 direvisi dengan jangka waktu 15 hari.

‎"Memang kita meminta agar Permenkes direvisi. Permenkes 58, 35, dan 30 tahun 2014 ini agar direvisi dengan melibatkan Badan POM. Diberi waktu 15 hari untuk merevisi Permenkes tersebut," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/7).

Dengan begitu, menurut Dede, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diberikan kewenangan lebih turut mengawasi peredaran obat di dalam rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Sebab selama ini BPOM hanya bisa mengawasi peredaran di luar rumah sakit atau fasilitas kesehatan saja.

‎"Posisi yang ada di Kemenkes inilah fungsi pengawasannya tidak dilakukan. Agar semua tidak mengatakan agar Badan POM yang bersalah, maaf Badan POM ini hanya melakukan pengawasan terhadap obat yang beredar di publik. Jadi bukan obat yang beredar di rumah sakit. Nah obat yang beredar di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, itu diawasi oleh Kemenkes dan kepala dinas kesehatan di masing-masing daerahnya termasuk provinsi," ungkapnya.

‎Lemahnya pengawasan tersebut yang membuat peredaran vaksin dan obat palsu tak terdeteksi publik. Kebanyakan justru terjadi kong-kalikong antara perusahaan obat ilegal dengan pihak rumah sakit, perawat, bidan, atau dokter.

"Supaya tidak terulang lagi seperti ini. Jadi kelalaian pemerintah ini tidak terulang dan bisa dibackup Badan POM. Karena Badan POM memang institusi yang kerjanya melakukan uji sampling, atau uji lapangan terhadap obat-obatan yang beredar," ujarnya.

"Kalau Permenkes itu urusan pemerintah. Kita hanya meminta agar merevisi Permenkes tersebut dengan melibatkan Badan POM di dalamnya. Jadi artinya dalam Permenkes itu nanti ada Badan POM, supaya Badan POM nanti ikut terlibat," imbuhnya.

Seperti diketahui memang komisi IX DPR mendesak agar 4 Permenkes segera direvisi. Beberapa di antaranya ialah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes Nomor 35 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian dan Apotek, Permenkes Nomor 58 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Permenkes Nomor 2 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya

Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.

Baca Selengkapnya
Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Sering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.

Baca Selengkapnya
Polisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki

Polisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki

Hasil pengamatan sementara, fasilitas di lantai tujuh rumah sakit tersebut terdampak cukup parah akibat ledakan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.

Baca Selengkapnya
Prabowo Dampingi Jokowi Resmikan RS TNI Terbesar RI, Fasilitas 1.000 Bed dan 11 Ruang Operasi

Prabowo Dampingi Jokowi Resmikan RS TNI Terbesar RI, Fasilitas 1.000 Bed dan 11 Ruang Operasi

Keberadaan rumah sakit-rumah sakit tersebut akan bermanfaat bagi negara dan masyarakat.

Baca Selengkapnya
Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Pemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024

Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.

Baca Selengkapnya
Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Jokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!

Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya
Kasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan

Kasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan

Buntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.

Baca Selengkapnya
IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya

IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan

Baca Selengkapnya