DPR minta Permenkes direvisi agar BPOM awasi obat di RS dan faskes
Merdeka.com - Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf menegaskan vaksin dan obat-obatan palsu beredar karena lemahnya pengawasan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Maka dari itu komisi IX DPR mendesak agar Permenkes Nomor 58, 35, 30 tahun 2014 dan Permenkes nomor 2 tahun 2016 direvisi dengan jangka waktu 15 hari.
"Memang kita meminta agar Permenkes direvisi. Permenkes 58, 35, dan 30 tahun 2014 ini agar direvisi dengan melibatkan Badan POM. Diberi waktu 15 hari untuk merevisi Permenkes tersebut," kata Dede di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (15/7).
Dengan begitu, menurut Dede, Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diberikan kewenangan lebih turut mengawasi peredaran obat di dalam rumah sakit atau fasilitas kesehatan. Sebab selama ini BPOM hanya bisa mengawasi peredaran di luar rumah sakit atau fasilitas kesehatan saja.
"Posisi yang ada di Kemenkes inilah fungsi pengawasannya tidak dilakukan. Agar semua tidak mengatakan agar Badan POM yang bersalah, maaf Badan POM ini hanya melakukan pengawasan terhadap obat yang beredar di publik. Jadi bukan obat yang beredar di rumah sakit. Nah obat yang beredar di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, itu diawasi oleh Kemenkes dan kepala dinas kesehatan di masing-masing daerahnya termasuk provinsi," ungkapnya.
Lemahnya pengawasan tersebut yang membuat peredaran vaksin dan obat palsu tak terdeteksi publik. Kebanyakan justru terjadi kong-kalikong antara perusahaan obat ilegal dengan pihak rumah sakit, perawat, bidan, atau dokter.
"Supaya tidak terulang lagi seperti ini. Jadi kelalaian pemerintah ini tidak terulang dan bisa dibackup Badan POM. Karena Badan POM memang institusi yang kerjanya melakukan uji sampling, atau uji lapangan terhadap obat-obatan yang beredar," ujarnya.
"Kalau Permenkes itu urusan pemerintah. Kita hanya meminta agar merevisi Permenkes tersebut dengan melibatkan Badan POM di dalamnya. Jadi artinya dalam Permenkes itu nanti ada Badan POM, supaya Badan POM nanti ikut terlibat," imbuhnya.
Seperti diketahui memang komisi IX DPR mendesak agar 4 Permenkes segera direvisi. Beberapa di antaranya ialah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Puskesmas, Permenkes Nomor 35 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian dan Apotek, Permenkes Nomor 58 tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit, dan Permenkes Nomor 2 tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Mutu Obat pada Instalasi Farmasi Pemerintah.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemudik Sakit di Kampung Halaman Bisa Berobat Pakai BPJS Tanpa Pindah Faskes, Begini Cara Urusnya
Hal ini memungkinkan para pemudik untuk tetap mendapatkan perawatan medis yang dibutuhkan tanpa harus beralih ke fasilitas kesehatan baru.
Baca SelengkapnyaSering Marah-Marah dan Kurang Percaya Diri, Petugas KPPS Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa
Dia yakin jika MAH sudah dirawat sesuai standar operasional pekerja.
Baca SelengkapnyaPolisi Pastikan Ledakan di RS Semen Padang Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
Hasil pengamatan sementara, fasilitas di lantai tujuh rumah sakit tersebut terdampak cukup parah akibat ledakan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaPrabowo Dampingi Jokowi Resmikan RS TNI Terbesar RI, Fasilitas 1.000 Bed dan 11 Ruang Operasi
Keberadaan rumah sakit-rumah sakit tersebut akan bermanfaat bagi negara dan masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemprov Kaltim Kerahkan 17 Ribu Pasukan BKO Demi Amankan Pemilu 2024
Upaya itu dilakukan demi mengamankan penyelenggaraan pesta demokrasi di Benua Etam.
Baca SelengkapnyaJokowi Pastikan Puskesmas Punya Alat USG Kehamilan, Kesehatan Ibu dan Bayi Terjamin!
Pemerintah telah mendistribusikan alat USG kepada 10 ribu puskesmas di seluruh Indonesia.
Baca SelengkapnyaKasus Ibu Lahiran di Pinggir Jalan Karena Ditolak Bidan, Faskes di Jember jadi Sorotan
Buntut kejadian itu, Apdesi Jember hari ini akan melakukan aksi ke Dinas Kesehatan dan DPRD Jember untuk mencari solusi konkret.
Baca SelengkapnyaIDI Harap RPP Kesehatan Tidak Buru-Buru Disahkan, Ini Alasannya
IDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca Selengkapnya