DPR kebut pembahasan revisi UU MD3
Merdeka.com - DPR segera menyelesaikan revisi Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). DPR menargetkan revisi yang bertujuan menambah satu kursi pimpinan DPR dan MPR itu bisa disahkan dalam rapat paripurna, Kamis (15/12) besok.
Ketua DPR Setya Novanto menjelaskan, pimpinan DPR telah melakukan rapat pimpinan menindaklanjuti keputusan Badan Legislasi (Baleg) terkait revisi UU MD3 sore tadi. Novanto mengatakan, besok revisi tersebut akan dibahas di Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dibawa ke paripurna.
"Dari bamus kita harapkan bisa dibawa ke paripurna," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).
Novanto mengutarakan, pengesahan revisi UU MD3 yang dikebut tersebut tak akan menghadapi halangan. Sebab, seluruh Fraksi tak ada satu pun yang menolak dengan bertambahnya jumlah pimpinan DPR dan MPR.
"Ya alhamdulillah kalau fraksi-fraksi semua setuju," kata.
Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly secara resmi memasukkan revisi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2016. Usai kesepakatan tersebut, Baleg DPR akan menyerahkan hasil rapat tersebut ke pimpinan DPR.
"Saya baru saja menandatangani surat untuk dikirim ke Pimpinan DPR dan akan menindaklanjuti melalui rapat pimpinan setelah rapat pimpinan akan diagendakan melalui Bamus dan akan dibawa ke paripurna DPR tentang pengesahan," kata Wakil Ketua Baleg yang juga Ketua Panja Prolegnas, Firman Soebagyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/12).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya