DPR Jamin Tak Ada Pasal Abal-abal dalam RUU Perlindungan Data Pribadi
Merdeka.com - Ketua DPR RI, Puan Maharani menjamin, pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dilakukan secara terbuka. Dia juga menegaskan, tidak ada ada pasal abal-abal yang disusupkan dalam pembahasan antara DPR dan pemerintah nantinya.
"Harus kita bahas terbuka jangan kemudian menimbulkan persepsi publik, kemudian jadi negatif. Jangan sampai timbul draf atau DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) yang tidak sesuai dengan apa yang dibahas di Komisi I," ucap Puan di Komplek Parlemen, Jakarta, Selasa (4/2).
Pihaknya juga meminta pemerintah bersama-sama dengan Komisi I untuk mensosialisasikan RUU ini. Tujuannya supaya tidak terjadi permasalahan saat dilangsungkannya pembahasan.
"Sehingga tidak timbul hal-hal, abal-abal atau draf atau DIM abal-abal yang sebenarnya tidak dibahas di DPR," jelas dia.
Kendati menginginkan dibahas secara terbuka, Puan mengatakan bahwa ada beberapa hal yang terpaksa tidak diungkap ke hadapan publik.
"Ini harus terbuka, namun karena sifatnya data perlindungan pribadi nih, tentu saja banyak juga hal yang tidak didiskusikan ke publik. Itu lah yang kita harap bisa dilakukan," ucap dia mengakhiri.
Sementara itu, Menteri Informasi dan Komunikasi (Menkominfo), Jhonny G Plate mengaku sudah saatnya Indonesia memiliki UU Perlindungan Data Pribadi.
"UU ini sudah waktunya kita miliki, kita sebetulnya mengejar waktu. Tadi disampaikan dan kita harus menjadi yang ke-127 (negara yang memiliki UU PDP)," kata dia di kesempatan yang sama.
Jhonny melanjutkan, kalau ditinjau dari cakupannya, RUU PDP akan terdiri dari 15 BAB dan 72 Pasal. Menurut dia, RUU itu begitu sederhana.
"Tetapi kontennya menyangkut hak-hak yang sifatnya personal dan privat karenanya harus dibicarakan secar menyeluruh, secara luas dan mengajak partisipasi publik," tegasnya.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Presiden Jokowi menekankan pentingnya Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, belum ada kejelasan mengenai kelanjutan pembahasan RUU ini di DPR.
Baca SelengkapnyaDPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.
Baca SelengkapnyaAliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hingga saat ini belum ada tindak lanjut atau pergerakan resmi terkait wacana pengguliran hak angket di DPR.
Baca SelengkapnyaRapat tersebut DPR direncanakan pada tanggal 13 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi menegaskan pemerintah telah mendesak agar RUU tersebut segera diketok di DPR
Baca SelengkapnyaKetua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaDPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Baca Selengkapnya