DPR dan Pemerintah Sepakat 10 Pimpinan MPR
Merdeka.com - Badan Legislasi DPR bersama Kementerian Dalam Negeri sepakat membawa pembahasan draf revisi undang-undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) ke rapat paripurna. Kesepakatan itu diputuskan saat anggota Baleg bersama Kemendagri melakukan rapat.
Revisi itu menghapus Pasal 427 c menjadi Pasal 15 mengenai jumlah pimpinan MPR.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah setuju adanya revisi tersebut demi keterwakilan fraksi sesuai parliamentary threshold saat pemilihan umum.
"Alasan pemerintah jelas bahwa penambahan 2 pimpinan itu semata-mata ingin menunjukkan bahwa MPR itu lembaga pemusyawaratan," katanya di gedung DPR, Jumat (13/9).
Undang-undang ini, kata Tjahjo, berlaku di lima tahun ke depan dan seterusnya. Sehingga setiap kali partai politik yang lolos ambang batas parlemen secara otomatis berhak menjadi pimpinan MPR.
Dengan adanya revisi ini, Tjahjo berharap proses ketatanegaraan dan pengambilan kebijakan politik akan lancar tanpa adanya istilah oposisi.
Sementara untuk menentukan ketua MPR, Tjahjo menyerahkan sepenuhnya teknis itu kepada MPR. "Bagaimana mekanisme pemilihan ketua dan wakil ketua kita serahkan ke MPR yang akan datang," tandasnya.
Undang-undang ini sempat menuai kritik. Pasalnya, jumlah pimpinan MPR akan berpengaruh terhadap besarnya anggaran yang akan dikeluarkan. Menyikapi itu Tjahjo mengatakan hal itu urusan Sekretariat Jenderal MPR.
"Soal anggaran itu soal urusan sekjen MPR," kata Tjahjo.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaga Suara Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal Penghapusan PT Diberlakukan 2024
Dengan diterapkannya parliamentary threshold sebesar 4%, berdampak kepada banyak suara rakyat tidak dipakai.
Baca SelengkapnyaDPR dan Pemerintah Setujui RUU Desa, Masa Jabatan Kepala Desa jadi 8 Tahun 2 Periode
Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyetujui Revisi UU Desa.
Baca SelengkapnyaCaleg Modal Potong Rambut sama Beli Celana Bekas Duduk di DPR, Begini Ceritanya
Sosoknya mengungkap cerita di masa lalu soal modalnya menjadi anggota legislatif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Partai Gelora Dorong Keputusan MK soal Ambang Batas Parlemen Cepat Diterapkan
Adanya treshold selama ini menyebabkan antara pilihan rakyat dan calon.
Baca SelengkapnyaGerindra Belum Wacanakan Revisi UU MD3 Tentukan Kursi Ketua DPR
Gerindra menyebut mekanisme pemilihan ketua DPR masih sesuai UU Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (UU MD3).
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaBuka Rapat Paripurna, DPR Singgung Etika Politik Siap Menang dan Kalah
DPR berharap agar menciptakan pemilu yang baik adalah tugas bagi para kontestan dan juga penyelenggara pemilu.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Kejutan MK! Ambang Batas Parlemen 4 Persen Diubah untuk Pemilu 2029, Tetap Berlaku di 2024
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan tentang ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4 persen.
Baca Selengkapnya