Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diskualifikasi Bupati Jayapura terpilih, Bawaslu dilaporkan ke DKPP

Diskualifikasi Bupati Jayapura terpilih, Bawaslu dilaporkan ke DKPP taufik basari laporkan bawaslu ke DKPP. ©2017 Merdeka.com/genantan

Merdeka.com - Tim kuasa hukum Bupati Jayapura Mathius Awitauw, Taufik Basari, melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut disebabkan, Bawaslu RI mendiskualifikasi calon Bupati Jayapura No urut 2 itu dengan prosedur yang tidak sesuai aturan.

Bupati Mathius Awitauw sebelumnya, memberhentikan pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Jayapura. Kuasa hukumnya Taufik Basari menilai, pemberhentian tersebut tak ada nuansa politis dan surat pemberhentian pejabat yang diberhentikan juga telah dicabut.

"Kita beranggapan bahwa pemberhentian itu tidak ada maksud tertentu dan tidak ada yang diuntungkan ataupun dirugikan terkait pemberhentian tersebut. Dan saat ini surat pemberhentiannya sudah dicabut dan sudah diperbaiki dengan keputusan sah," kata Taufik di ruang DKPP, Jakarta Pusat, Selasa (10/10).

Taufik menganggap, tindakan diskualifikasi yang dilakukan Bawaslu RI berlebihan dan tidak menerapkan isi dari pasal 71 undang-undang Pilkada. Dan melakukan hal di luar kewenangan yang seharusnya dilakukan Bawaslu daerah.

taufik basari laporkan bawaslu ke dkpp

taufik basari laporkan bawaslu ke DKPP ©2017 Merdeka.com/genantan

"Kita menganggap tindakan yang dilakukan oleh Bawaslu RI berlebihan, pemberhentian di luar kewenangannya. Dan tidak memperhatikan berbagai aspek termasuk juga tidak menerapkan pasal 71 UU Pilkada secara keseluruhan," tuturnya.

Politisi Partai NasDem itu menjelaskan, Bawaslu RI harus memahami isi Pasal 71 UU Pilkada secara menyeluruh. Sebab, Taufik menilai, hal tersebut hanyalah persoalan administratif, sehingga tidak perlu sampai mendiskualifikasikan calon.

"Jadi yang kita gunakan adalah pasal 71 ayat 2, sementara pasal 71 ayat 2 ini tidak boleh dibaca berdiri sendiri, sehingga harus dibaca dengan ayat-ayat lainnya dimana penekanannya tindakan dari bupati petahana/kepala daerah petahana harus memenuhi unsur merugikan masyarakat. Jika ada masalah hanya kesalahan administratif, tidak perlu memberikan sanksi sampai diskualifikasi," tuturnya.

"Apalagi di pasal 71 tersebut sebenarnya ditujukan kepada orang yang melakukan kejahatan demokrasi, artinya menggunakan kewenangannya untuk memperoleh suara dan meraih suara untuk meraih kemenangan," tambahnya. (mdk/rnd)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP