Digugat Denny Indrayana di MK, Ketua KPU Kalsel akan Buktikan Tak Ada Kecurangan
Merdeka.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji mengaku siap meladeni gugatan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 2, yakni, Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat di Mahkamah Konsitusi (MK).
"Kemarin (22/12), kami sudah mendapatkan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2 sudah mendaftarkan gugatan ke MK, itu terkait perselisihan hasil pemilihan (PHP)," ujarnya di Banjarmasin, Rabu (23/12).
Karena termohon adalah KPU, beber Sarmuji, maka pihaknya akan menyiapkan segalanya sesuai materi gugatan.
"Apakah kami siap, tentunya sangat siap, karena divisi hukum beberapa kali bimbingan teknik bagaimana penanganan masalah perselisihan hasil pemilihan (PHP) ini," tuturnya.
Pihaknya, kata Sarmuji, akan mempelajari materi gugatan tersebut dengan serius, sehingga bisa menjawabnya dengan baik dan sesuai faktanya.
"Jadi mana ranah KPU, kita jawab, mana ranah pihak terkait lainnya, seperti Bawaslu atau pasangan calon nomor urut 1," ujarnya.
Sarmuji menegaskan, pihaknya akan menjelaskan secara rinci proses perhitungan suara yang dianggap angkanya tidak masuk akal atau mustahil kepada pihak penggugat dan MK berdasarkan dengan data dan fakta di lapangan.
"Apakah ada proses manipulasi atau kecurangan, kami akan buktikan tidak demikian," ujarnya.
Bahkan Sarmuji menyatakan tidak rela jika hasil kerja mereka pada Pilkada di masa pandemi COVID-19 ini dituduh manipulasi dan curang, karena pihaknya bertugas sesuai aturan.
Pasangan Prof H Denny Indrayana dan H Difriadi Derajat memastikan sudah mendaftarkan gugatan Pilkada Kalsel tahun 2020 ke MK pada Selasa (22/12).
Denny-Difri menggugat perselisihan hasil pemilihan (PHP) yang ditetapkan KPU Kalsel sebanyak 8.127 suara dari lawannya pasangan H Sahbirin Noor dan H Muhidin.
Keduanya mengumpulkan suara hanya selisih sangat tipis, tidak sampai satu persen, Sahbirin-Muhidin meraih sebanyak 851.822 suara atau 50,24 persen, sedangkan Denny-Difri meraih sebanyak 843.695 suara atau 49,76 persen.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaMK menilai penggunaan aplikasi Sirekap harus menjadi catatan bagi KPU.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca SelengkapnyaKPU diminta tidak mempublikasikan hasil yang justru berbeda karena banyaknya temuan kesalahan.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca Selengkapnya