Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Diduga lobi politik, Hakim MK Arief Hidayat dilaporkan ke Dewan Etik

Diduga lobi politik, Hakim MK Arief Hidayat dilaporkan ke Dewan Etik Ketua MK Arief Hidayat di Istana. ©2016 Merdeka.com/titin

Merdeka.com - Koalisi Selamatkan Mahkamah Konstitusi (MK) melaporkan Ketua MK, Arief Hidayat ke Dewan Etik MK, Rabu (6/12) sore. Koalisi ini berasal dari berbagai lembaga seperti ICW, Perludem, Lingkar Madani, dan perwakilan individu. Laporan mereka diterima langsung pegawai yang biasa menerima pengaduan untuk Dewan Etik.

Arief dilaporkan atas dugaan lobi yang dilakukan dengan Anggota DPR terkait pemilihan hakim MK dari perwakilan DPR.

"Kami beranggapan bahwa apa yang dilakukan oleh yang bersangkutan itu patut diduga sebagai pelanggaran kode etik," kata perwakilan koalisi, Laola Ester di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Anggota koalisi lainnya, Tama S Langkun menyampaikan, laporan berdasarkan pada informasi yang beredar di media terkait pemilihan Ketua MK yang diduga karena adanya lobi politik.

"Ini perlu mendapatkan perhatian serius dari semua pihak baik dari masyarakat maupun dari internal MK. Kalau sudah diduga adanya lobi-lobi tersebut terjadi maka kemudian potensi pelanggaran juga bisa terjadi," paparnya.

Lobi politik pemilihan Ketua MK ini juga diduga erat kaitannya dengan perkara yang sedang berproses di MK. Dewan Etik MK diharapkan melakukan penelusuran untuk menjaga independensi keberpihakan dan integritas lembaga tersebut.

"Jika informasi-informasi yang beredar di berita itu betul adanya maka sekurang-kurangnya punya potensi melanggar aturan MK itu sendiri yaitu peraturan kode etik dan pedoman hakim," jelasnya.

Jika tak ada lagi independensi, maka akan berpengaruh terhadap putusan perkara. Akibatnya tak ada keadilan dalam putusan bagi pihak yang berperkara. Dalam kode etik dan aturan pedoman hakim juga ditegaskan bahwa hakim tak boleh berpihak. Dengan dugaan lobi politik maka hakim MK berpotensi melanggar kode etik dan pedoman hakim dalam mengeluarkan putusan.

"Yang paling krusial soal integritas. Integritas menjadi hal yang sangat penting. Kalau kemudian ada pelanggaran integritas hakim maka posisi kenegarawanan hakim dipertanyakan," ujarnya. Dengan demikian kelayakan menjadi hakim MK maupun Ketua MK patut dipertanyakan. Hal ini, kata Tama, harus menjadi perhatian serius Dewan Etik.

Pemilihan Ketua MK oleh DPR juga dinilai tak transparan. "Kita tidak punya informasi yang cukup tiba-tiba tanpa informasi yang cukup langsung masuk proses fit and proper test, tak ada masukan dari masyarakat. Padahal sebetulnya dalam ketentuan secara UU, ketika hakim MK akan dipilih harus melalui proses yang betul. Ada salurannya lewat pemerintah, lewat DPR, dan lewat Mahkamah Agung. Dari ketiga ini ada pakem-pakem yang harus dipahami dan dijalani di antaranya partisipatif," paparnya.

Dugaan pelanggaran kode etik oleh Arief Hidayat menurutnya bukan kali ini saja. Sebelumnya juga yang bersangkutan pernah dikenai sanksi karena melanggar kode etik seperti LHKPN dan isu 'katabelece'. Rekam jejak ini harus jadi pertimbangan bagi lembaga yang memilih hakim khususnya DPR.

"Harapan kita ke sini bukan cuma mendapatkan respons dari Dewan Etik tapi juga bagaimana DPR lebih hati-hati dalam mengambil keputusan. Meskipun kabarnya sudah kita dengar jam tiga tadi Hakim MK telah dipilih," jelasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP