Diberhentikan Sementara, GKR Hemas Tolak Syarat Minta Maaf di Sidang Paripurna DPD
Merdeka.com - Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD) RI memberhentikan sementara GKR Hemas dari keanggotannya di DPD RI. Pemberhentian sementara ini dikeluarkan BK DPD RI pada Kamis (20/12) kemarin.
Salah satu syarat agar Hemas bisa aktif sebagai anggota DPD RI diharuskan meminta maaf di Sidang Paripurna. Selain itu, GKR Hemas pun juga harus meminta maaf di media massa.
Menanggapi hal itu, Hemas dengan tegas menolak syarat yang diberikan oleh BK DPD RI.
"Tidak. Saya tidak akan meminta maaf," tegas GKR Hemas di Kantor DPD RI Perwakilan DIY, Jumat (21/12).
Hemas curiga syarat BK DPD itu adalah siasat dari adalah upaya Oesman Sapta Odang (OSO) untuk menghadirkan dirinya di sidang paripurna. Sementara, dia mengaku enggan datang ke sidang paripurna karena tidak mengakui kepemimpinan OSO di DPD RI.
"Sebetulnya saya disuruh minta maaf di depan sidang paripurna berarti dia (OSO) memang ingin menghadirkan saya secara fisik di dalam sidang paripurna yang tidak pernah akan mau saya hadiri," tegas Hemas.
"Sejak OSO mengambil alih kepemimpinan DPD RI secara ilegal, saya dan beberapa teman tidak mengakui kepemimpinannya. Maka kalau saya hadir dalam sidang yang dipimpin OSO, berarti secara langsung saya mengakui kepemimpinannya," ungkap GKR Hemas.
Hemas menilai keputusan BK DPD RI memberhentikannya adalah keputusan yang tidak tepat. GKR Hemas menuding jika keputusan BK DPD RI tersebut tak sesuai dengan Pasal 313 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Di pasal itu disebutkan jika anggota DPD RI diberhentikan sementara karena menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana umum yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun atau menjadi terdakwa tindak pidana khusus. Sanksi yang dijatuhkan BK DPD RI pun telah mengesampingkan Tata Tertib DPD RI, anggota (DPD RI) diberhentikan sementara kalau yang bersangkutan melanggar pidana dan menjadi terdakwa," tutup Hemas.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR Soal Ratusan Nakes di Manggarai Dipecat & Bidan Gagal jadi PPPK: Harapan Hidup Sejahtera Menguap
DPR menyoroti pemecatan 249 nakes Non-ASN di Manggarai dan gagalnya 500-an bidan pendidik gagal jadi P3K
Baca SelengkapnyaKlaim Pemilu 2024 Lebih Baik dari Sebelumnya, Gerindra Anggap Tidak Perlu Hak Angket DPR
Gerindra menilai hak angket itu tidak perlu dilakukan apalagi baru sebatas wacana.
Baca SelengkapnyaPKB Berharap PDIP Jadi Pemimpin Hak Angket
Anggota DPR dari PKB, Luluk Nur Hamidah PDIP menjadi pemimpin dalam hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dewas KPK Gelar Sidang Perdana 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri Hari Ini
Dewas KPK memutuskan bukti dugaan etik Firli Bahuri sudah cukup untuk disidangkan.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Heran Heru Budi Mau Bangun Rusun Baru untuk Warga Kampung Bayam
Sebelumnya Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi perencana membangun rusun baru untuk menampung warga eks Kampung Bayam
Baca SelengkapnyaDPR Sahkan RUU DKJ jadi Undang-Undang, PKS Menolak
DPR mengesahkan RUU tentang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU dalam rapat paripurna ke-14.
Baca SelengkapnyaDPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.
Baca SelengkapnyaSenyum Eks Penyidik KPK saat Hadiri Sidang Putusan Gugatan Firli Bahuri
Sidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaHasto PDIP Ungkap Ada Tekanan Terkait Hak Angket: Mau Rebut Kursi Ketua DPR
Hasto ungkap PDIP menerima tekanan terkait hak angket
Baca Selengkapnya