Di UU Terorisme, Ketua Panja tak mau aparat main dor terduga teroris
Merdeka.com - Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU Terorisme DPR, Muhammad Syafi'i menegaskan, pihaknya tidak menginginkan aparat yang berwenang asal melakukan tembak dan memenjarai terduga pelaku terorisme.
"Ingat UU ini bukan UU pemberantasan teroris, tetapi UU pemberantasan tindak pidana terorisme. Jadi yang jadi fokus kita itu bagaimana membuat orang tidak jadi teroris lagi, kita ingin membuat mereka kembali ke jalan yang benar," kata Syafi'i di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (31/5).
Ke depannya, Politisi Partai Gerindra itu ingin agar masalah terorisme, dikoordinasikan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Lebih lanjut, semua pihak termasuk pemerintah diharapkan hadir untuk menanggulangi permasalahan terorisme di Indonesia.
"Tangani siapa, kesehatan pasti Kementerian Kesehatan. Pembiayaan Kementerian Keuangan, terus bangunan Kementerian PU. Jadi enggak semuanya seakan-akan ini bisa teratasi dengan polisi dengan Densus 88," tegasnya.
Selain itu, keterlibatan TNI diharapkan dapat mengatasi permasalahan terorisme dengan membentuk sistem zonasi agar wewenangnya tidak berbenturan dengan Polri.
"Kemudian zonasi lagi misalnya di kedutaan-kedutaan. Zonasi lagi misalnya di kapal laut dan udara, di zona ekonomi eksklusif, pengamanan objek vital internasional, pengamanan WNI di luar negeri, pengamanan WNA di dalam negeri," jelasnya.
Menurutnya, koordinasi dengan menempatkan BNPT itu sebagai peran sentral dalam mencegah terorisme dan saling bersinergi antar penegak hukum.
"Jadi bukan hanya Kapolri dan Panglima TNI, tapi juga satuan tugas yang ada di koordinasi BNPT. Jadi tidak ada ego sektoral yang merasa dirugikan. Karena semuanya setara," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya