Di balik perubahan sikap PKS atas RUU Pemilu
Merdeka.com - Sampai dimulainya voting mengenai formula konversi suara menjadi kursi dalam pembahasan RUU Pemilu, tidak ada yang mengira jika PKS berubah sikap mendukung opsi metode kuota murni. Sejak awal pembahasan RUU, PKS memang menyodorkan metode Webster. Bahkan partai ini aktif memperkenalkan metode baru ini di lingkungan fraksi-fraksi bersama PDIP dan Partai Golkar (PG).
Oleh karena itu, jika pada proses akhir pemilihan formula konversi suara menjadi kursi, PKS memilih metode kuota murni, pasti ada sesuatu di belakangnya. Tentu saja hal ini bukan sekadar faktor kalkulasi teknis. Sebab, selain metode Webster paling fair di antara metode lain, metode penerapan metode kuota murni jelas merugikan PKS.
Lantas mengapa PKS berubah sikap? "Setelah koordinasi dengan temen-temen di daerah, terutama di daerah-daerah yang struktur partai masih lemah, kami akhirnya memutuskan untuk memilih opsi kuota murni," tutur Agus Purnomo, anggota Pansus RUU Pemilu dari FPKS.
Namun penjelasan Agus itu sulit dimengerti. Termasuk oleh kader-kader PKS yang selama ini aktif melakukan berbagai simulasi untuk mempersiapkan materi pembahasan RUU Pemilu. "Saya tidak tahu, mengapa tiba-tiba bos-bos menginstruksikan perubahan sikap dalam voting. Politik memang sering membingungkan," kata seorang kader PKS rada geram.
Hal itu menunjukkan, perubahan sikap ini bukan karena faktor kalkulasi teknis pemilu, tetapi lebih karena faktor politik, yakni posisi PKS yang terus terdesak akibat sikapnya dalam pembahasan kenaikan BBM dua pekan lalu. Saat itu, PKS menolak rencana pemerintah menaikkan BBM, padahal PKS adalah bagian dari partai koalisi pendukung pemerintahan SBY-Boediono.
Jika kali ini PKS bersebrangan kembali dengan barisan koalisi, berarti PKS dua kali berturut-turut membangkang. Vonis penjatuhan sanksi pemecatan 3 menteri PKS di kabinet pun, tidak terhindarkan. Apalagi Partai Demokrat (yang lebih diuntungkan dengan opsi Webster), sudah sebarisan dengan PAN, PPP dan PKB (yang sedari awal memang memilih opsi kuota murni).
Ini berbeda dengan sikap PG. Dia tidak memiliki beban politik, karena pada voting BBM, Partai Golkar memilih jalan bersama koalisi. Oleh karena itu jika kali ini PG berseberangan, dia baru melakukan pembangkangan sekali. Lagi pula, dalam soal RUU Pemilu, sejak awal PG memang tidak sejalan dengan koalisi.
Oleh karena itu, untuk menambah kekuatan, PD mendekati Gerindra dan Hanura, yang sedari awal sesungguhnya posisinya sama dengan PAN, PPP dan PKB. Maklum, sebagai partai buncit, keduanya sangat diuntungkan dengan metode kuota murni. Tapi PD tetap tak mau ambil risiko, makanya keduanya diikat oleh kontrak. "Kami dijanjikan sesuatu," kata seorang petinggi Gerindra.
Penarikan Gerindra dan Hanura dalam satu barisan tersebut, juga sekaligus mengantisipasi kekukuhan PKS untuk memilih metode Webster. Jadi, tanpa dukungan PG dan PKS, opsi kuota murni yang dibawa PD, PAN, PPP dan PKB pun akan tetap menang. Jika demikian, apa artinya sikap PKS? Ya, itu tadi, PKS tidak mau berbeda pandangan dua kali berturut-turut. Bisa-bisa kursi 3 menteri benar-benar melayang.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaPSU Kuala Lumpur dilakukan dalam satu hari dengan dua metode, yaitu kotak suara keliling (KSK) dan TPS.
Baca SelengkapnyaSurat dikirim KPU itu berisi metode Pemungutan Suara Ulang, waktu dan jumlah pemilihnya di Kuala Lumpur tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PSU akan dilakukan sebelum hasil rekapitulasi nasional rampung pada 20 Maret 2024.
Baca SelengkapnyaDari 1.692 rekomendasi Bawaslu tersebut, KPU melakukan pemungutan suara ulang, pemungutan suara lanjutan dan pemungutan suara susulan.
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaDia menilai masih banyaknya dugaan pelanggaran etika oleh KPU dan Bawaslu.
Baca SelengkapnyaSemua petugas pemilu meninggal disebabkan kelelahan saat proses berlangsung
Baca SelengkapnyaBawaslu mengusulkan 1.496 Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan dan penghitungan suara ulang (PSU)
Baca Selengkapnya