Demokrat Apresiasi MK Kabulkan Gugatan Denny Indrayana di Pilgub Kalsel
Merdeka.com - Partai Demokrat mengapresiasi hasil sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan. MK mengabulkan sebagian gugatan Paslon Denny Indrayana dan Difriadi Derajat untuk dilakukan pemungutan suara ulang di enam kecamatan dan 24 TPS di Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin.
Putusan ini sekaligus menganulir keputusan KPU Kalimantan Selatan yang memenangkan pasangan Sahbirin Noor dan Muhidin.
"Kabar ini disambut gembira dan penuh suka cita oleh segenap Kader Partai Demokrat ditengah situasi partai yang masih diterpa badai akibat ulah gerombolan KLB abal-abal yang dipimpin Moeldoko. Kami memberi penghormatan kepada Hakim MK yang telah berlaku adil dan mengambil keputusan secara independen tak gentar oleh tekanan," kata Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani, Sabtu (20/3).
Demokrat, lanjut dia, memberi penghormatan kepada paslon Denny-Difriadi beserta tim yang pantang menyerah untuk terus memperjuangkan hak-nya. Dia bilang, semangat mereka tak pernah kendor untuk melawan praktik-praktik kecurangan penguasa.
"Kami optimis, membaca hasil pemungutan suara yang lalu meski telah dibumbui praktik kecurangan oleh incumbent, terlihat jelas aspirasi masyarakat yang begitu besar untuk perubahan, dan masyarakat menemukan itu pada sosok Prof Denny Indrayana," ucapnya.
Dia berpandangan, kritisisme masyarakat Kalsel semakin baik dan sadar politik. Kultur demokrasi di sana semakin tumbuh dan berkualitas sehingga politik transaksional makin tergerus dan tak mendapatkan tempat di masyarakat.
"Karenanya kami optimis kemenangan Prof Denny Indrayana di MK ini menjadi awalan tuk kemenangan selanjutnya. Kami pandang ini sebagai kemenangan demokrasi dan kemenangan rakyat Kalsel," pungkas Kamhar.
Diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan perkara sengketa hasil Pilkada Kalimantan Selatan yang diajukan pasangan Denny Indrayana dan Difriadi. Mahkamah memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk menggelar pemungutan suara ulang di beberapa tempat pemungutan suara (TPS).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan, Jumat (19/3).
Mahkamah Konstitusi menilai telah terjadi pelanggaran penyelenggaraan Pilkada Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2020 di enam kecamatan, yaitu Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kecamatan Sambung Makmur, Kecamatan Aluh-aluh, Kecamatan Martapura, Kecamatan Mataraman dan Kecamatan Astambul dan di 24 TPS di Kecamatan Binuang di Kabupaten Tapin.
"Sehingga harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Anwar.
Putusan ini membatalkan Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan nomor 134/PL.02.6-Kpt/63/Prov/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalimantan Selatan tahun 2020 bertanggal 18 Desember 2020 sepanjang mengenai perolehan suara di TPS yang diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Pemungutan suara ulang digelar paling lama 60 hari kerja sejak putusan dibacakan mahkamah. Hasil pemungutan suara digabungkan dengan hasil rekapitulasi suara yang tidak dibatalkan mahkamah.
KPU RI juga diperintahkan untuk mengangkat ketua dan anggota KPPD serta ketua dan anggota PPK yang baru di kecamatan digelarnya pemungutan suara ulang.
Sebelumnya KPU Kalimantan Selatan menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sahbirin Noor dan Muhidin unggul dari pasangan nomor urut dua, Denny Indrayana dan Difriadi. Hasil rekapitulasi suara Pilkada Kalsel 2020 menunjukan ada selisih suara tidak sampai satu persen atau hanya 0,48 persen.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrat: Hak Angket Tidak Tepat, Kalau ada Indikasi Kecurangan Ranah Gakkumdu
Baca SelengkapnyaAHY tegas menolak wacana hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan ingin fokus memenangkan Partai Demokrat dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaDemokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.
Baca SelengkapnyaWali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto menemui Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono untuk membahas peluangnya menjadi bakal Cagub Sulsel.
Baca SelengkapnyaAHY menceritakan kilas balik partainya yang mengalami gonjang-ganjing dalam lima tahun terakhir.
Baca SelengkapnyaAnies menuturkan, ada tiga hal prinsip demokrasi. Yaitu kebebasan berbicara khususnya mengkritik pemerintah.
Baca SelengkapnyaAHY menegaskan, Demokrat tentu menjadi bagian tak terpisahkan dari perjuangan Prabowo-Gibran di Pilpres.
Baca Selengkapnya