Data pemilih tak memenuhi syarat di Solo capai 24.521
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo mengeluarkan rekap progres pemutakhiran data pemilih tahun 2018. Hasilnya, untuk pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) angkanya cukup tinggi, yakni mencapai 24.521.
Jumlah tersebut berdasarkan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang telah dilakukan KPU Kota Solo. Komisioner KPU Kota Solo Devisi Pemutakhiran Data Pemilih, Badan Penyelenggara, Perencana dan Data, Kajad Pamudji Joko Waskito mengatakan, sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu dikarenakan telah pindah domisili. Baik pindah ke luar kota atau pindah ke kelurahan dan kecamatan lain.
"Sebagian besar yang tidak memenuhi syarat itu dikarenakan telah pindah domisili. Warga yang pindah, tapi masih satu kota, mereka akan menjadi pemilih baru di tempat yang baru. Jika tidak terdaftar di tempat baru masih kita beri kesempatan untuk mendaftar setelah DPS diumumkan," ujar Kajad disela Rapat Pleno Terbuka Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah tahun 2018, di Kantor KPU Kota Solo, Rabu (14/3).
Ia menerangkan, setelah pleno kali ini akan dibawa ke sidang pleno lagi di KPU Provinsi Jawa Tengah. Selanjutnya DPS diumumkan dengan ditempel di kantor kelurahan dan kecamatan.
Lebih lanjut Kajad menyampaikan, selain karena pindah domisili, pemilih yang termasuk TMS karena meninggal dunia, di bawah umur, anggota TNI/Polri, serta hak pilihnya dicabut.
Sementara itu dari data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan KPU pusat jumlah pemilih di Kota Solo sebanyak 413.726. Setelah dilakukan Coklit, jumlah DPS sebanyak 403.286 pemilih.
Perbedaan data tersebut, menurut dia, dikarenakan adanya pemilih TMS, penambahan pemilih baru sebanyak 14.081 pemilih, perbaikan data pemilih sebanyak 5.735 pemilih serta potensi warga yang tidak memiliki KTP elektronik yakni sebanyak 184 orang.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya