Cerita Kader Partai Ummat Didatangi KPU Suruh Tanda Tangan Jadi Kader PKN
Merdeka.com - Viral beredar video salah satu kader Partai Ummat di Sulawesi Utara mengungkapkan jika dirinya dipaksa untuk tanda tangan dan memasukan data sampel anggota dari Partai Ummat ke Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Kader yang tak menyebutkan nama itu menyebut, dirinya dipaksa tanda tangan oleh salah satu anggota verifikator KPU.
"Pada tanggal 28 November sore ada dari KPU datang ke rumah, dia datang kemarin minta tanda tangan tanpa bertanya kita lagi solat suruh tanda tangan," kata kader tersebut, dalam video dikutip merdeka.com, Selasa (13/12).
Mulanya, dia beranggapan tanda tangan tersebut untuk Partai Ummat. Sebab, sebelumnya, dirinya diberitahu oleh salah satu kader Partai Ummat jika pihak KPU akan datang ke rumah dan diminta untuk menyiapkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu tanda anggota (KTA) Partai Ummat.
Namun, pada saat pihak KPU datang ke rumah, ternyata dirinya disuruh untuk tanda tangan sebagai anggota PKN.
"Kita kira dari Partai Ummat, karena sebelum dia datang Ketua Partai Ummat ada orang KPU mau datang mau suruh tanda tangan Partai mau kasih lihat KTA dan KTP," ucapnya.
"Cuman pas datang kita cuman ambil KTP dan KTA, dia datang cuman suruh TTD abis itu minta mamak (ibu) datang," jelasnya.
Akhirnya, ibu dari kader tersebut pun datang dan bertanya kepada anggota KPU tanda tangan untuk apa. Dan pihak KPU pun menjawab bahwa tanda tangan tersebut untuk PKN.
"Habis datang langsung tanda tangan, sebelum tanda tangan mamak tanya kau dari partai apa? Dia bilang dari Partai PKN," ungkapnya.
Dari video tersebut, kedua kader Ummat pun mengakui jika dirinya enggan menandatangani surat sebagai anggota PKN. Sebab, mereka merupakan bagian dari Partai Ummat.
"Ibu langsung tanda tangan saja, saya bilang Partai Ummat ini? Bukan ini dari PKN. Kita bilang saya enggak mau tanda tangan kita, kita dari Partai Ummat," tegasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemilu 2024 sudah memasuki tahapan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
Baca SelengkapnyaDiketahui, KPU RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku belum menerima undangan dari KPU. Menurutnya, undangan tersebut ditujukan untuk ketua partai.
Baca SelengkapnyaDibutuhkan komitmen dari penyelenggara pemilu KPU kabupaten/kota untuk menjalani tugas sesuai aturan ketentuan yang berlaku,
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaNantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca Selengkapnya