Cak Imin Tolak Pemilu Coblos Partai: Memberangus Hak Kompetisi Orang
Merdeka.com - Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) angkat suara terkait wacana sistem proporsional tertutup atau coblos partai untuk Pemilu 2024. Menurutnya, hal tersebut memotong hak kompetisi demokratis.
"Ini pemotongan hak kompetisi demokratis. Kalau proporsional tertutup dipilih empat tahun sebelum Pemilu, barangkali wajar-wajar saja. Tetapi ini satu tahun sebelum pemilu, ini sama dengan memberangus hak-hak kompetisi orang," katanya saat ditemui di Sarinah, Jakarta Pusat, Minggu (8/1).
Menurut Cak Imin, pembahasan sistem Pemilu 2024 seharusnya dilakukan sejak dulu. Jika proporsional tertutup ditentukan sejak dulu, ia tidak akan mempermasalahkan hal tersebut.
"Sebetulnya ini agenda (penentuan sistem Pemilu) biasa ya, yang sebetulnya layaknya dibahas di awal. Biasa, enggak masalah karena sistem demokrasi bisa melalui berbagai cara. Tapi proporsional (tertutup) dalam waktu satu tahun sebelum pemilu, ini tidak fair," tambah Cak Imin.
Lebih lanjut, secara tegas Cak Imin menolak wacana tersebut. Ia juga mengaku, partai-partai lain yang tidak sepakat akan wacana proporsional tertutup akan bertemu hari ini.
"PKB dalam posisi menolak dan kita sedang berkonsolidasi dengan partai-partai lain. InsyaAllah hari ini akan ada pertemuan dengan partai-partai lain. Waktu sudah sangat pendek," ujar Cak Imin.
Diketahui, wacana sistem proposional tertutup atau coblos partai kembali muncul menjelang Pemilu 2024. Pasal terkait sistem proporsional terbuka atau coblos caleg pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahkan tengah diuji di Mahkamah Konstitusi (MK).
Para pemohon yang berasal dari partai politik meminta agar MK menyatakan pasal itu inkonstitusional sehingga sistem pemilu di Indonesia dapat diganti dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Jika gugatan dikabulkan, dalam pemilihan legislatif (pileg) hanya ada logo partai politik (parpol) di surat suara. Adapun sistem pileg di Indonesia menganut prinsip proporsional terbuka. Sistem ini digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Munculnya wacana itu pun menuai beragam tanggapan pro kontra dari berbagai pihak. Namun, 8 dari 9 fraksi DPR menyampaikan pernyataan sikap menolak sistem proporsional tertutup yang diwacanakan KPU bakal diterapkan di Pemilu 2024.
Mereka yang menolak yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Suara rakyat dalam menentukan pemimpin juga menjadi pilihan untuk merubah nasib ke depan.
Baca SelengkapnyaSebagai kontestan Pemilu 2024, kata Adi, Cak Imin tentu ingin menawarkan perubahan.
Baca SelengkapnyaPantauan merdeka.com, Rabu (14/2) pukul 08.00 WIB, Cak Imin yang datang bersama istri, anak, dan pendukungnya diiringi selawat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Cak Imin, pertanian merupakan salah satu sektor yang memerlukan perhatian khusus.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengajak semua relawan dan kader partai pengusung AMIN menggerakkan yang paling bawah untuk menang tebal di Banten.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga mengajak seluruh cakada untuk menjadikan pilkada sebagai momentum mewujudkan perbaikan dan perubahan di setiap lini.
Baca SelengkapnyaCak Imin menegaskan partainya terbuka berkoalisi dengan partai politik manapun.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengaku bakal melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika menemukan kecurangan pada Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMasa tenang Pemilu 2024 akan berlangsung mulai Minggu, 11 Februari 2024.
Baca Selengkapnya