Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bisa bikin menyesal pilih partai, alasan Effendi Gazali gugat UU Pemilu

Bisa bikin menyesal pilih partai, alasan Effendi Gazali gugat UU Pemilu effendi gazali saat uji materi uu pilpres. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pengamat Politik Effendi Gazali menggugat pasal 222 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasal itu mengatur tentang ambang batas capres pada pagelaran pemilu sebesar 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.

Effendi mengatakan, dalam agenda sidang berikutnya, pihaknya mengajukan ahli dari Pusat Kajian Konstitusi (Pusako) dari Universitas Andalas.

"Kami dalam persidangan selanjutnya akan menghadirkan ahli yang namanya Ferry Amsari dari Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas," kata Effendi usai bersidang sebagai pemohon dengan nomor perkara 59/PUU-XV/2017, di Gedung Mahkamah Konstitusi, di Jakarta Pusat, Kamis (5/10).

Masih dikatakan Effendi, dirinya juga mengaku tertarik dengan penyerahan buku berjudul Konsolidasi Demokrasi Indonesia/original intent UU Pemilu Tahun 2017 yang diberikan perwakilan DPR RI kepada majelis hakim konstitusi dapat memberikan gambaran perjalanan proses penyusunan revisi terahadap UU a quo tersebut.

"Kami juga mau dalam membuat kesimpulan dilakukan betul konten analisis terhadap buku tadi, dari sana bisa ketahuan termasuk dua penemuan yang menjadi pengalaman empirik terkait dengan apakah melakukan studi banding ke tempat lain (negara lain) terhadap sistem Pemilu serentak yang menggunakan presidential threshold, kalau ada ambilnya dari kapan? Lima tahun sebelumnya atau bagaimana?" ujar dia.

"Itu sangat penting, sederhananya kalau kita memilih sudah seharusnya kita diberitahu, ini memilih untuk legislatif, dipilihnya kapan, dan penghitungannya kapan dan sebagainya, kan tidak bisa hasil itu tiba-tiba dikatakan akan digunakan untuk presidential threshold (tanpa pemberitahuan bahwa suara 2014 untuk digunakan ke Pemilu 2019), tidak boleh. Bahkan, kalau pun Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan open legal policy maka itu berlaku 2024 dan itu harus diberitahu kepada rakyat sebelumnya," papar dia.

Ketika ditanyakan, soal kerugian konstitusional seperti yang dipertanyakan DPR RI dalam persidangan tadi, Effendi mengatakan, kerugian secara konstitusional tentunya ada.

"Kalau saya tahu pemilihan legislatif akan digunakan untuk PT sekarang, maka saya tidak akan memilih partai kemarin, apalagi saat ini sedang ada Pansus KPK dan lainnya maka itu akan sangat mudah mengubah pisikografis kita," sebutnya.

"Jauh lebih penting buku yang diberikan DPR akan sangat menarik kalau dianalisis nanti mana yang lebih banyak menyatakan setuju 0 persen atau 20 persen dari buku tersebut, walaupun pada ujungnya karena pengaruh kekuasaan akan berubah nanti, dan sangat menarik bila kemudian dilakukan analisis isi pada buku itu," pungkas dia.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Curhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila

Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.

Baca Selengkapnya
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali
Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Berkali-kali Jadi Capres, Para Politikus Luar Negeri Ini Selalu Kalah dalam Pemilu, Ada yang Sampai 10 Kali

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara
Komisi II DPR Nilai Perlu Revisi UU Pemilu Terkait Cuti Kampanye Pejabat Negara

Komisi II DPR mengatakan, secara teknis harus dipertegas ulang jadwal cuti khusus untuk para pejabat saat ingin kampanye politik.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat
Jelang Masa Tenang Pemilu 2024, Menpan RB Ingatkan ASN Wajib Netral dan Bebas Pengaruh Politik Tak Sehat

Sejumlah alasan mengapa ASN harus netral karena sebagai bentuk kewajiban profesionalism.

Baca Selengkapnya
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024
Malam Ini, KPU Kumpulkan Divisi Hukum Bahas Persiapan Gugatan Pemilu 2024

KPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
Beda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu
Beda Nasib dengan Komeng, Berikut Perolehan Sementara Suara Opie Kumis hingga Dede Sunandar di Pemilu

Para pelawak itu bersaing memperebutkan suara dari daerah pemilihan masing-masing dengan kolega satu partai maupun partai politik lain.

Baca Selengkapnya
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

Baca Selengkapnya
Ciri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya
Ciri Pemilu yang Demokratis adalah Bebas, Adil, dan Rahasia, Berikut Penjelasannya

Pemilu yang demokratis sangat penting untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi dan memastikan bahwa warga negara memiliki suara.

Baca Selengkapnya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya
4 Partai Pemenang Pemilu 1955, Berikut Sejarah dan Hasil Suaranya

Pemilu 1955 memiliki peran penting dalam sejarah Indonesia karena hasil pemilu tersebut menjadi dasar pembentukan negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya