Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, DPR gelar rapat paripurna putusan Perppu Ormas

Besok, DPR gelar rapat paripurna putusan Perppu Ormas Gedung DPR. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pembubaran Ormas hampir mencapai tahap akhir. Besok, Selasa (24/10), DPR akan menggelar Rapat Paripurna terkait putusan ditolak atau diterimanya Perppu tersebut.

"Tadi keputusan Bamus (Badan Musyawarah) itu besok. Jadi besok tanggal 24 (Oktober 2017) akan diadakan paripurna untuk pengambilan keputusan tentang Perppu Ormas yang sudah dibahas di komisi II," kata Ketua komisi II Zainudin Amali di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/10).

Amali masih berharap putusan terkait Perppu Ormas tersebut bisa dilakukan secara musyawarah mufakat. Walaupun pilihan terakhir akan diadakan voting jika dalam musyawarah mufakat itu tidak menemukan titik terang.

"Kita masih berharap sebelum paripurna, kan paripurna itu sikap final, masih ada perubahan-perubahan sehingga kita bisa mengambil keputusan yang musyawarah mufakat. Saya masih berharap untuk kita bisa ambil keputusan dengan musyawarah mufakat. Kalaupun tidak maka terpaksa kita harus lakukan pemungutan suara," ungkapnya.

Diketahui ada tiga fraksi yang menerima Perppu Ormas dengan syarat revisi saat Perppu tersebut disahkan menjadi Undang-Undang. Tiga fraksi tersebut adalah Demokrat, PPP dan PKB.

Menurut Amali, pemerintah selalu membuka diri untuk melakukan revisi pada Perppu tersebut. Karena, kata Amali, juga menginginkan adanya revisi di Perppu itu.

"Tetapi tadi pemerintah sudah membuka diri untuk penyempurnaan. Kalau dari fraksi-fraksi kan pada umumnya menginginkan ada penyempurnaan dari berbagai hal yang sudah disampaikan. Kemudian oleh pemerintah disambut baik dan pemerintah siap untuk menyempurnakan. Jadi tergantung dari DPR dan pemerintah," ucapnya.

Barisan pendukung pemerintah dalam mendorong Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang ormas untuk menjadi Undang-Undang (UU) bertambah. Tiga fraksi setuju. Yakni Fraksi PKB, Demokrat, dan PPP.

Fraksi PKB memandang perlu regulasi baru. Tidak memberikan ruang ormas untuk melakukan makar, tapi juga tidak memberikan ruang negara menjadi otoriter. Karena itu PKB setuju Perppu menjadi UU, dengan syarat aturan itu direvisi atau disempurnakan setelah disahkan. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP