Beredar Dokumen Gerindra Usung Agusrin-Imron di Pilgub Bengkulu
Merdeka.com - Beredar surat berkop Partai Gerindra tentang rekomendasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Periode 2020-2024. Dalam surat tersebut, Gerindra disebut menyetujui dan merekomendasikan pasangan Agusrin Maryono Najamuddin dan Imron Rosyadi.
Surat bernomor 08/913/Rekom/DPP-Gerindra/2020 itu tertera tanda tangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani. Tanggal keluar surat tertulis 4 Agustus 2020.
Keputusan mendukung Agusrin-Imron tersebut berdasarkan hasil rapat badan seleksi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah DPP Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum bisa memastikan kebenaran surat tersebut. Dia mengaku sedang dalam kondisi tidak sehat.
"Saya belum bisa cek," kata Dasco saat dihubungi merdeka.com, Rabu (12/8).
Surat tersebut juga mengamanatkan DPD Partai Gerindra Bengkulu untuk melakukan koordinasi dengan bakal Cagub dan Cawagub Bengkulu terkait persiapan pencalonan. DPP Gerindra meminta pengurus DPD Bengkulu untuk memenangkan pasangan Agusrin-Imron di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
"Selanjutnya DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu mengamankan dan memenangkan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur ini dengan mengerahkan semua potensi yang ada serta melibatkan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta pengurus DPC, PAC dan Ranting Partai Gerindra di daerah pemilihan Provinsi Bengkulu," bunyi poin surat tersebut.
Merdeka.com mencoba menghubungi Ketua DPD Gerindra Bengkulu Susi Syahdonna Marleny Bachsin untuk mengonfirmasi surat dan instruksi DPP tersebut lewat telepon, namun tidak direspons.
Agusrin bukan nama baru di Bengkulu. Dia merupakan mantan Gubernur Bengkulu periode 2005-2012. Namun, namanya tercoreng kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah bangunan pada tahun anggaran 2006 hingga Rp 21,3 miliar.
Namun, Dasco sebelumnya pernah menegaskan komitmen Gerindra tidak mengusung calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak napi koruptor. Pimpinan partai di tiap daerah untuk melakukan seleksi ketat rekam jejak bakal calon kepala daerah.
"Gerindra sudah melalui Pak Ahmad Muzani selaku sekjen, sikap resmi Partai adalah kami tidak akan mencalonkan napi mantan koruptor di Pilkada," ujar dia.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agusrin 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Agusrin membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. PN Jakpus sempat membebaskan Agusrin. Beberapa pekan setelah itu, KPK menciduk Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas Agusrin yaitu Syarifuddin.
Proses hukum kemudian berlanjut di MA dengan permohonan kasasi oleh jaksa. Permohonan kasasi tersebut diterima. Tahun 2012, MA akhirnya menghukum Agusrin selama 4 tahun penjara.
Dia bebas dari penjara 2014 atau 6 tahun lalu. Sesuai dengan keputusan MA mantan napi korupsi yang sudah bebas lebih dari 5 tahun diperbolehkan mencalon kepala daerah.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaTimnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaNurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.
Baca SelengkapnyaTimnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca SelengkapnyaIndra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.
Baca Selengkapnya2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca Selengkapnya