Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Beredar Dokumen Gerindra Usung Agusrin-Imron di Pilgub Bengkulu

Beredar Dokumen Gerindra Usung Agusrin-Imron di Pilgub Bengkulu Surat Gerindra usung Agusrin-Imron di Pilgub Bengkulu. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Beredar surat berkop Partai Gerindra tentang rekomendasi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Periode 2020-2024. Dalam surat tersebut, Gerindra disebut menyetujui dan merekomendasikan pasangan Agusrin Maryono Najamuddin dan Imron Rosyadi.

Surat bernomor 08/913/Rekom/DPP-Gerindra/2020 itu tertera tanda tangan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani. Tanggal keluar surat tertulis 4 Agustus 2020.

Keputusan mendukung Agusrin-Imron tersebut berdasarkan hasil rapat badan seleksi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah DPP Partai Gerindra. Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan belum bisa memastikan kebenaran surat tersebut. Dia mengaku sedang dalam kondisi tidak sehat.

"Saya belum bisa cek," kata Dasco saat dihubungi merdeka.com, Rabu (12/8).

Surat tersebut juga mengamanatkan DPD Partai Gerindra Bengkulu untuk melakukan koordinasi dengan bakal Cagub dan Cawagub Bengkulu terkait persiapan pencalonan. DPP Gerindra meminta pengurus DPD Bengkulu untuk memenangkan pasangan Agusrin-Imron di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.

"Selanjutnya DPD Partai Gerindra Provinsi Bengkulu mengamankan dan memenangkan pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur ini dengan mengerahkan semua potensi yang ada serta melibatkan Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota serta pengurus DPC, PAC dan Ranting Partai Gerindra di daerah pemilihan Provinsi Bengkulu," bunyi poin surat tersebut.

Merdeka.com mencoba menghubungi Ketua DPD Gerindra Bengkulu Susi Syahdonna Marleny Bachsin untuk mengonfirmasi surat dan instruksi DPP tersebut lewat telepon, namun tidak direspons.

Agusrin bukan nama baru di Bengkulu. Dia merupakan mantan Gubernur Bengkulu periode 2005-2012. Namun, namanya tercoreng kasus korupsi dana pajak bumi dan bangunan serta bea perolehan hak atas tanah bangunan pada tahun anggaran 2006 hingga Rp 21,3 miliar.

Namun, Dasco sebelumnya pernah menegaskan komitmen Gerindra tidak mengusung calon kepala daerah yang memiliki rekam jejak napi koruptor. Pimpinan partai di tiap daerah untuk melakukan seleksi ketat rekam jejak bakal calon kepala daerah.

"Gerindra sudah melalui Pak Ahmad Muzani selaku sekjen, sikap resmi Partai adalah kami tidak akan mencalonkan napi mantan koruptor di Pilkada," ujar dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Agusrin 4 tahun 6 bulan penjara. Jaksa juga menuntut Agusrin membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. PN Jakpus sempat membebaskan Agusrin. Beberapa pekan setelah itu, KPK menciduk Ketua Majelis Hakim yang memvonis bebas Agusrin yaitu Syarifuddin.

Proses hukum kemudian berlanjut di MA dengan permohonan kasasi oleh jaksa. Permohonan kasasi tersebut diterima. Tahun 2012, MA akhirnya menghukum Agusrin selama 4 tahun penjara.

Dia bebas dari penjara 2014 atau 6 tahun lalu. Sesuai dengan keputusan MA mantan napi korupsi yang sudah bebas lebih dari 5 tahun diperbolehkan mencalon kepala daerah.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi  Alat Praktik SMK
Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Bukti Dugaan Korupsi Alat Praktik SMK

Jaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi

Baca Selengkapnya
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum
Jubir Anies-Cak Imin Indra Charismiadji Ditangkap Kejaksaan, Timnas AMIN Beri Pendampingan Hukum

Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) memberikan pendampingan hukum bagi juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan

Baca Selengkapnya
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi  Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan
Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 6 Tersangka Korupsi Pembangunan Jalur KA Besitang-Langsa Ditahan

Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat
Koruptor Eks Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Dapat Remisi HUT Kemerdekaan dan Bebas Bersyarat

Nurdin Abdullah mendapatkan remisi HUT ke-78 Indonesia dan pembebasan bersyarat.

Baca Selengkapnya
Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu
Sederet Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran yang Dilaporkan Timnas AMIN ke Bawaslu

Timnas AMIN membeberkan dugaan pelanggaran Pemilu Gibran Rakabuming Raka selama kampanye di tahun 2023

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR RI Naik Penyidikan, KPK Bidik Sekjen DPR?

Indra diduga diperiksa berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik

2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya