Bawaslu Tangani Dugaan Pemalsuan Dokumen C1 yang Ditemukan di Menteng
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu menangani kasus dokumen diduga palsu yang ditemukan dalam minibus di Menteng, Jakarta Pusat. Dokumen saat ini berada di kantor Bawaslu Jakarta Pusat.
"Kalau batas waktu yang dimiliki Bawaslu 7 + 7 hari kerja. Tapi kan itu batas paling lamanya, kalau memang Bawaslu bisa menemukan, menampilkan kesimpulan lebih cepat maka kami melakukan lebih cepat," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di kantor KPU, Senin (6/5).
Fritz menegaskan pihaknya akan menelusuri dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Pihaknya akan meminta konfirmasi kepada KPU.
"Diharapkan dokumen negara yang harus dilindungi, dan nanti akan dilihat melalui penelusuran lebih lanjut, kenapa ada di dalam mobil tersebut. Apabila benar atau salah, nanti ada konfirmasi dari KPU bahwa itu adalah palsu maka itu dapat dilakukan penindakan tindak pidana umum lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Fritz menyebut total formulir C1 ada 2.006 di kotak pertama dan 1.761 di kotak kedua. Dia juga mengatakan formulir itu berasal dari berbagai daerah di Jawa Tengah.
"Daerahnya itu ada dari Grobogan, Karanganyar, Blora, Temanggung, Batang, Tegal, Cilacap, Brebes, Semarang, Sragen, Banjarnegara dan Boyolali. Jadi itu kira-kira isinya daripada C1," ucapnya.
Keterangan Fritz sekaligus meralat pernyataan sebelumnya yang menyatakan pihak kepolisian menangani kasus form C1. "Itu sudah diperiksa oleh kepolisian, bukan sama Bawaslu jadi silakan tanya ke kepolisian saja," ujarnya di kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Fritz menyebut polisi menangani kasus tersebut karena ada dugaan pidana pemalsuan dokumen. Makanya, Bawaslu menyerahkan kepada polisi untuk menindaklanjuti. "Apakah itu ada dugaan pemalsuan itu kan polisi," imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan sebuah mobil Daihatsu Sigra di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (4/5) lalu, sekira pukul 10.30. Diduga mobil tersebut mengangkut ribuan form C1 yang palsu. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Puadi.
Kordinator Divisi SDM Bawaslu Jakarta Pusat, Roy Sofia Patra Sinaga menjelaskan form C1 tersebut berbeda dengan catatan sistem informasi penghitungan suara (Situng) KPU. Dalam form C1 yang diamankan, menguntungkan pasangan calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.
"Menguntungkan 02. Karena kita lihat C1 di kardus putih itu kita cek di situ, kita cek di situs KPU, beda. Terbalik balik," jelas Roy kepada wartawan, Senin (6/5).
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca SelengkapnyaPolisi Buru Calo Diduga Aniaya dan Peras Calon Penumpang Bus di Pelabuhan Merak
Polisi meminta kedua calo diduga menganiaya dan memeras calon penumpang menyerahkan diri.
Baca SelengkapnyaBawaslu Cek Aturan Terkait Caleg NasDem Ratu Ngadu Bonu Wulla Mundur
Bawaslu meyakini terdapat aturan mengenai pengganti caleg tersebut bila ditetapkan terpilih sebagai anggota DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaIni Hasil Temuan Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pemilu Gibran Kumpulkan Kades dan Raja Se-Maluku
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Maluku, Subair sesuai hasil putusan rapat pleno digelar di Kantor Bawaslu Maluku pada Selasa (6/2).
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaBawaslu: Pemungutan Suara Ulang Tepis Dugaan Pelanggaran Pemilu, Selanjutnya di MK
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono menyatakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) bagian dari upaya mencari kebenaran.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnya