Bawaslu Kesulitan Ungkap Dugaan Kampanye di Rumah Ibadah di Tangsel
Merdeka.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan, mengaku kesulitan mengungkap pelanggaran kampanye Pemilu di rumah ibadah. Saat ini, dua informasi pelanggaran pemilu di Masjid dan Gereja di Tangsel, telah diperoleh Bawaslu.
Ketua Bawaslu Tangsel, M Acep menerangkan, bukti pelanggaran kampanye di rumah ibadah telah dia dapatkan dari masyarakat berupa file video. Namun sayang, masyarakat yang menginformasikan pelanggaran itu, belum mau membuat laporan resmi ke Bawaslu, terkait dugaan pelanggarannya.
"Sudah dua kami terima berupa video oleh seorang ustaz dan pendeta. Ini masih kami telusuri, karena yang memberikan informasi ini jemaahnya, tapi dia enggan membuat laporan," kata Acep, Kamis (21/2).
Menurut Acep, keengganan pemberi informasi melaporkan dugaan pelanggaran pemilu itu, karena yang bersangkutan merasa segan atau tidak enak kepada pihak yang nantinya akan dilaporkan.
"Ini masalahnya, yang berkampanye di rumah ibadah itu adalah tokoh masyarakat, atau tokoh agama yang memang disegani. Jadi pemberi informasi enggan jika membuat laporan resmi, karena perasaan engga enak," terang dia.
Diterangkannya, saat ini pihak Bawaslu sudah mendapat dua video kiriman warga, yang menemukan indikasi adanya pelanggaran kampanye di rumah ibadah.
"Sudah dua, di Masjid dan Gereja ada pemuka agama yang berkampanye, cuma kita belum lihat betul. Tentu ini kami akan telusuri, namun pastinya akan sulit, karena kami tidak ada saksi," ucap Acep.
Menurut dia, yang dimaksud pelanggaran kampanye pada sarana ibadah sesuai Undang-undang 7 tahun 2017 itu, apabila ada seruan, atribut partai politik yang memang menyerukan untuk memilih pasangan calon.
"Kalau ajakan untuk memilih paslon tertentu itu termasuk ke dalam pelanggaran di rumah ibadah, tapi kalau ajakan untuk memilih pemimpin, atau menjelaskan kriteria pemimpin yang baik itu bukan kampanye," katanya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bertemu Tokoh Lintas Agama, Kaesang Dapat Curhatan Sulitnya Mendirikan Rumah Ibadah
Grace mengatakan, PSI berkomitmen memperjuangkan kemudahan mendirikan rumah ibadah.
Baca SelengkapnyaBawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.
Baca SelengkapnyaKasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Setelah 40 Tahun Lebih, Keinginan Ayah Bangun Masjid Diwujudkan Anaknya Pensiunan Jenderal AU
Di balik kemegahannya, ternyata masjid tersebut merupakan gagasan dari ayah seorang pensiunan jenderal TNI Angkatan Udara.
Baca SelengkapnyaKunjungi Ternate, Kaesang Pangarep Sarapan Bareng Tokoh Lintas Agama dan Adat
Sesampainya di rumah warga, para warga Ternate sangat antusias menyambut kedatangan Ketum PSI dan Sekjen PSI itu.
Baca SelengkapnyaAhli Gizi Sarankan untuk Awali Buka Puasa dengan Takjil
Dalam berbuka puasa, salah satu cara untuk membatalkannya adalah dengan mengonsumsi takjil. Hal ini ternyata juga disarankan oleh ahli gizi.
Baca SelengkapnyaFOTO: Bawaslu Buka-Bukaan Tangani Pelanggaran Kampanye, Sebut Selama 22 Hari Pengawasan Sudah Melakukan 90.716 Pencegahan
Selama pengawasan 22 hari, Bawaslu telah melakukan banyak upaya pencegahan.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Dugaan Penggunaan Mobil Dinas untuk Kampanye di Tangerang
Dugaan pelanggaran yang ditemukan itu berupa dugaan pelanggaran kampanye.
Baca SelengkapnyaBawaslu Temukan Lonjakan Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Tangsel, dari 86 Jadi 886
Padahal KPU RI telah menetapkan batas maksimal jumlah pemilih dalam satu TPS sebanyak 300 pemilih.
Baca Selengkapnya