Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu: Ada 192.129 Temuan dan Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019

Bawaslu: Ada 192.129 Temuan dan Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019 bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Eduward Siregar, mengungkap data dugaan pelanggaran kampanye jelang Pemilu 2019. Kata dia, setidaknya ada 192.129 yang merangkap temuan dan laporan pelanggaran kampanye.

"192.129 temuan dan laporan. Ada 176.493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang. 14.275 alat peraga kampanye (APK) yang mengandung materi yang dilarang. 1.381 APK di kendaraan angkutan umum. Itu kira-kira pelaporan," kata Fritz dalam diskusi bertajuk 'Hitam Putih Kampanye Pilpres' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12).

Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan kampanye di media. Padahal, kampanye melalui media baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa pemungutan suara.

"Bawaslu menemukan ada 414 iklan kampanye, yang seharusnya tidak boleh dilakukan. 249 iklan di media cetak, 153 di elektronik, 12 di radio," ungkapnya.

Selain itu, tambah Fritz, pihaknya pun menemukan penggunaan rumah ibadah dan tempat pendidikan sebagai sarana kampanye. Setidaknya ada 49 laporan kampanye di tempat ibadah, 33 kampanye di tempat pendidikan, serta 226 di fasiltas pemerintah.

"Jadi berbagai jenis pelanggaran, sudah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 memang kira-kira sudah terjadi di berbagai tempat, di berbagai daerah, kampanye ini," ucapnya.

Dia menegaskan, Bawaslu selalu menerima laporan dari semua pihak. Namun, terkait penjatuhan hukuman Bawaslu masih perlu mendiskusikan dengan beberapa pihak salah satu diantaranya Gakkumdu.

"Kalau dilihat semua itu masuk dalam kampanye dan ditindaklanjuti oleh bawaslu, kita berkewajiban semua itu setiap laporan kami terima. Dan kami lakukan kajian," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP