Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bawaslu: Ada 192.129 Temuan dan Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019

Bawaslu: Ada 192.129 Temuan dan Laporan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2019 bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Fritz Eduward Siregar, mengungkap data dugaan pelanggaran kampanye jelang Pemilu 2019. Kata dia, setidaknya ada 192.129 yang merangkap temuan dan laporan pelanggaran kampanye.

"192.129 temuan dan laporan. Ada 176.493 pemasangan alat peraga di tempat yang dilarang. 14.275 alat peraga kampanye (APK) yang mengandung materi yang dilarang. 1.381 APK di kendaraan angkutan umum. Itu kira-kira pelaporan," kata Fritz dalam diskusi bertajuk 'Hitam Putih Kampanye Pilpres' di Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (15/12).

Bawaslu juga menemukan beberapa dugaan kampanye di media. Padahal, kampanye melalui media baru bisa dilakukan 21 hari sebelum masa pemungutan suara.

"Bawaslu menemukan ada 414 iklan kampanye, yang seharusnya tidak boleh dilakukan. 249 iklan di media cetak, 153 di elektronik, 12 di radio," ungkapnya.

Selain itu, tambah Fritz, pihaknya pun menemukan penggunaan rumah ibadah dan tempat pendidikan sebagai sarana kampanye. Setidaknya ada 49 laporan kampanye di tempat ibadah, 33 kampanye di tempat pendidikan, serta 226 di fasiltas pemerintah.

"Jadi berbagai jenis pelanggaran, sudah diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 memang kira-kira sudah terjadi di berbagai tempat, di berbagai daerah, kampanye ini," ucapnya.

Dia menegaskan, Bawaslu selalu menerima laporan dari semua pihak. Namun, terkait penjatuhan hukuman Bawaslu masih perlu mendiskusikan dengan beberapa pihak salah satu diantaranya Gakkumdu.

"Kalau dilihat semua itu masuk dalam kampanye dan ditindaklanjuti oleh bawaslu, kita berkewajiban semua itu setiap laporan kami terima. Dan kami lakukan kajian," tandasnya.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu
Bawaslu Diminta Tindak Provokator di Masa Tenang Pemilu

Dia menyayangkan pelaku pembuat dan penyebaran berita profokatif yang membuat kegaduhan di masa tenang.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon

Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu
Bawaslu Nyatakan Prabowo Langgar Undang-Undang Saat Kampanye di Bengkulu

Bawaslu menyebut, pelanggaran itu diketahui setelah pihaknya melakukan klarifikasi dan kajian.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP
Bawaslu Jakpus Panggil Gibran Hari Ini Terkait Bagi-Bagi Susu di CFD, TKN Bakal Laporkan ke DKPP

Fritz membeberkan bukti Bawaslu tidak profesional. Pertama, Bawaslu Jakarta Pusat mengirimkan surat pemanggilan yang tertulis tanggal 2 Januari 2023.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya