Bareskrim hentikan kasus PSI, profesionalitas Bawaslu dipertanyakan
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara dugaan kampanye di luar jadwal yang dilakukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang dilaporkan oleh Bawaslu. SP3 itu diterbitkan Bareskrim pada Kamis 31 Mei 2018 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus meragukan independensi Bawaslu sebagai pengawas pesta demokrasi mendatang.
"SP3 ini telah menelanjangi ketidakprofesionalan Bawaslu selaku pengawas Pemilu. Tak hanya tak profesional, bayang-bayang Bawaslu yang tidak independen juga terkuak," kata dia, Minggu, (3/6).
Dia melanjutkan, keputusan Bareskrim Polri menghentikan kasus PSI yang diduga melakukan pelanggaran aturan kampanye merupakan start yang buruk dari Bawaslu untuk memberikan garansi atas kualitas pesta demokrasi 2019 mendatang.
"Fakta ini tentu sangat mencemaskan untuk proses penyelenggaraan Pemilu yang berkualitas," sambungnya.
Dia melanjutkan, dengan SP3 ini, sesungguhnya sangat sulit bagi Bawaslu ke depan untuk mendapatkan kepercayaan publik atas keputusan-keputusan mereka. Ini tentu sangat berbahaya mengingat kewenangan besar Bawaslu dalam menangani perkara-perkara administratif dan juga terkait money politics dalam penyelenggaraan Pemilu.
Lucius menambahkan, sebagai pengawas Pemilu, integritas dan profesionalitas menjadi kunci bagi Bawaslu dalam menjalankan tugas mereka. Satu cacat sekecil apa pun akan sangat merusak integritas Bawaslu pasca keputusan Bareskrim Polri menghentikan kasus PSI.
"Saya kira harus ada sanksi tegas dari DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) atas dugaan ketidakprofesional dan ketidakindependensian Bawaslu ini. Sanksi dari DKPP akan memberikan garansi bagi pulihnya wibawa Bawaslu. Dan hanya Bawaslu yang berwibawa yang bisa memberikan jaminan atas kualitas Pemilu 2019l," ujarnya.
Menurutnya, saat ini tugas penting ada di DKPP untuk mengembalikan wibawa Bawaslu agar bisa kembali dipercaya publik. Jika sanksi dari DKPP hanya sebatas teguran atau sanksi administratif, tak banyak mengubah sikap publik yang meragukan kualitas Bawaslu pasca kasus PSI ini.
"Hanya sebuah ketegasan sikap DKPP yang bisa menyelamatkan Bawaslu dari krisis kepercayaan atas keputusan-keputusan mereka. Dan ketegasan DKPP itu pula yang membuat Bawaslu tak mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan politik yang ingin merusak kualitas Pemilu kita di tahun 2019 mendatang," tandas Lucius.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
DPR sebelumnya mengimbau kepada KPU untuk segera mengantisipasi lonjakan suara PSI dengan penghitungan secara manual.
Baca SelengkapnyaKaesang menolak banyak bicara perihal partainya tidak lolos ambang batas parlemen atau gagal masuk ke DPR RI
Baca SelengkapnyaDirektur Eksekutif LSI Djayadi Hanan menyampaikan, suara para pemilih sesuai basis partai politik nyatanya terpecah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu 2024 tidak hanya dialami PSI.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaSiskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca Selengkapnya"Jadi untuk DPR Provinsi Bali sudah selesai dan kita sudah buatkan SK penghitungan suaranya juga dan tentu akan menunggu SK dari KPU RI."
Baca SelengkapnyaSirekap penting sebagai wujud keterbukaan informasi pada masyarakat.
Baca SelengkapnyaBerkas perkara kasus pemerasan Fir,i Bahuri kini masih proses perbaikan setelah dikembalikan jaksa
Baca Selengkapnya