Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg Sebut Omnibus Law akan Sederhanakan 74 Undang-undang

Baleg Sebut Omnibus Law akan Sederhanakan 74 Undang-undang Supratman Andi Agtas. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas menegaskan pihaknya akan memanggil beberapa menteri terkait pembahasan omnibus law. Pasalnya, kata dia, akan ada 74 Undang-undang (UU) yang harus disederhanakan.

"Karena mereka inilah yang akan menentukan dari 74 undang-undang itu leading sectornya di kementerian-kementerian yang saya sebutkan tadi. Nah, nanti setelah selesai itu supaya nanti yang masuk kalau yang masuk ke dalam UU apa saja yang 74, kan harus jelas," kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).

Supratman mengatakan paling banyak yang memasukkan UU ke omnibus adalah mitra kerja dari Komisi VI dan Komisi VIII DPR. Maka dari itu, dia mengatakan semua pihak termasuk komisi atau alat kelengkapan dewan harus lebih selektif agar tidak ada UU yang masuk omnibus law tetapi masih masuk juga dalam pembahasan program legislasi nasional (prolegnas).

"Makanya kemarin di Komisi VI saya sampaikan, karena hampir mitra kerja Komisi VI itu kira-kira masuk ke ruang lingkup 74 UU itu. Itu paling banyak Komisi VI dan Komisi IX, itu harus selektif betul," ungkapnya.

Politikus Partai Gerindra ini menegaskan, meski ada 74 UU yang akan dibahas dalam omnibus law, tidak akan mengganggu target prolegnas DPR sebanyak 30-35 RUU per tahun.

"Enggak dong, omnibus law itu kan terhitungnya cuma dua RUU, walaupun 74 UU yang disatukan, hitungannya tetap cuma dua," ucapnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP