Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Baleg DPR sebut pasal hak imunitas di UU MD3 usulan pemerintah

Baleg DPR sebut pasal hak imunitas di UU MD3 usulan pemerintah Supratman Andi Agtas. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan, usulan hak imunitas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) khususnya pasal 245 adalah usulan dari pemerintah. Awalnya, kata Supratman, DPR mengusulkan hak imunitas hanya berlaku untuk para pimpinan saja.

"Pemerintah lah, untuk menambahkan itu. Kemudian hak angket kepada semua warga negara justru kami kan awalnya khususkan kepada pejabat negara dan pemerintah. Pemerintah maunya kepada semua orang gitu kan," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).

Menurutnya Presiden Jokowi cenderung ingkar dengan keputusan yang telah dibuat terkait UU MD3 ini termasuk dengan pasal 245 yang menjadi sorotan. Padahal revisi itu disepakati bersama pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM dan DPR.

"Jadi kalau pemerintah dalam hal ini presiden mau mengingkari yah biarkan saja publik menilai pemerintah presiden tidak konsisten terhadap orang yang sudah ditugaskan untuk membahas itu dalam mengambil keputusan kemudian ada suara dipublik beliau mengabaikan terhadap keputusan yang sudah dipercayakan ya terserah presiden," ungkapnya.

Diketahui, Jokowi tengah mengkaji lagi pentingnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk menggantikan UU MD3 yang telah disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna. Sebagai informasi, dalam pasal 245 ayat (1) berbunyi, "Pemanggilan dan permintaan keterangan kepada anggota DPR dengan pidana tindak pidana yang tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan tugasnya. 229 setelah mendapat persetujuan dari Presiden setelah mendapat pertimbangan dari MKD."

Ayat (2) berbunyi "tanda terima ayat 7 tidak berlaku anggota DPR:

(a) tertangkap tangan melakukan tindak pidana.

(b) disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam tindak pidana kejahatan terhadap kemanusiaan dan keamanan negara berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau

(c) disangka melakukan tindak pidana khusus.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP