ASN dominasi langgar aturan di Pilkada Jabar
Merdeka.com - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) memproses 112 dugaan pelanggaran dalam Pilkada serentak di Jabar 2018. Dari jumlah kasus tersebut, pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) cukup dominan.
Proses pelanggaran ini masing-masing sebanyak 64 kasus temuan di lapangan dan 48 laporan masyarakat. Rinciannya, 55 kasus terjadi saat tahan pencalonan dan 42 kasus selama kampanye. Terkait jenisnya, ada 12 kasus dugaan pelanggaran administrasi, 26 kasus pelanggaran pidana, dua kasus kode etik, pelanggaran ASN 30 kasus, 20 kasus kepala desa dan tiga kasus mutasi jabatan oleh petahana.
Hal itu disampaikan oleh ketua Bawaslu Jabar, Harminus Koto saat dihubungi, Senin (19/3. Ia mengatakan bahwa pelanggaran itu terjadi merata di 27 kabupaten kota di Jabar.
"Sedang kami proses," ujarnya.
Daerah tersebut adalah, Kabupaten Majalengka 23 kasus, Kabupaten Karawang 11 kasus, Kabupaten Ciamis 9 kasus, Kabupaten Bogor 9 kasus dan Kota Tasikmalaya 8 kasus.
"Trend pelanggaran selama tahapan Pilkada serentak ini memang didominasi oleh ASN dan kepala desa. Hampir 50 persen pelanggaran melibatkan aparat pemerintahan dan kepala desa," katanya.
Sebagian besar pelanggaran yang dilakukan oleh ASN dan kepala desa ini terjadi di Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Karawang.
"Dari pelanggaran yang terjadi di 27 kabupaten kota di Jabar, Majalengka dan Karawang paling banyak," pungkasnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaDalam aturan tersebut terdapat 22 bab yang terdiri dari 305 pasal yang mengatur kinerja PNS hingga ASN
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaAturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaDalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaIstana menjelaskan alasan pemerintah membuka rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) besar-besaran pada tahun politik 2024.
Baca SelengkapnyaPenampilannya sangat sederhana. Berkaos lusuh dan celana pendek. Siapa sangka seorang jenderal TNI AD.
Baca SelengkapnyaAparatur Sipil Negara atau biasa disingkat ASN adalah pilar utama dalam menjalankan roda pemerintahan di Indonesia.
Baca Selengkapnya