ASN Boleh Hadir di Kampanye Capres-Cawapres Asal Tak Pakai Atribut
Merdeka.com - Komisoner KPU Wahyu Setiawan mengatakan aparatur sipil negara (ASN) boleh hadir dan mendengar langsung visi misi dari peserta Pemilu di rapat kampanye terbuka. Namun ASN diperingatkan tidak boleh datang saat jam kerja atau pakai atribut.
"Boleh hadir, tapi tidak boleh pada saat jam kerja, kemudian tidak boleh pakai atribut dan lainnya," kata Wahyu di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (22/3).
Menurut Wahyu, tujuannya agar menjaga netralitas mereka dalam pesta demokrasi disamping kesetaraan sebagai hak warga negara yang memiliki hak pilih.
"Jadi kan mereka punya hak pilih, ya boleh datang ya artinya, tapi tak untuk ikut kampanye," jelas dia.
Rapat kampanye terbuka dimulai tanggal 24 Maret 2019, secara nasional. KPU RI telah membagi zonasi untuk giat ini yang tersebar masing-masing 17 provinsi untuk kubu TKN Jokowi-Ma'ruf dan BPN Prabowo-Sandiaga.
Berikut daftar pembagian wilayah kampanye rapat umum per zonasi:
Zona A, Paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga dan 5 parpol pendukung ditambah Partai Garuda.
1. Aceh
2. Sumatera Utara
3. Sumatera Barat
4. Riau
5. Jambi
6. Banten
7. Jakarta
8. Jawa Barat
9. Kalimantan Barat
10. Kalimantan Tengah
11. Kalimantan Selatan
12. Sulawesi Selatan
13. Sulawesi Tengah
14. Sulawesi Utara
15. Nusa Tenggara Timur
16. Maluku
17. Papua
Zona B, Paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf beserta 10 parpol pendukung
1. Bengkulu
2. Lampung
3. Sumatera Selatan
4. Bangka Belitung
5. Kepulauan Riau
6. Jawa Tengah
7. Yogyakarta
8. Jawa Timur
9. Bali
10. Nusa Tenggara Barat
11. Kalimantan Utara
12. Kalimantan Timur
13. Sulawesi Barat
14. Gorontalo
15. Sulawesi Tenggara
16. Maluku Utara
17. Papua Barat
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya