Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Anggota Komisi II minta KPU tak menyoal konflik Hanura soal verifikasi

Anggota Komisi II minta KPU tak menyoal konflik Hanura soal verifikasi yandri susanto. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Anggota Komisi II DPR, Yandri Susanto menilai konflik yang terjadi pada Partai Hanura tidak menjadi kendala bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi peserta pemilihan umum. Landasan utama partai politik menurutnya adalah partai yang memiliki surat keputusan dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Yandri mengatakan, KPU seharusnya bergerak cepat melakukan verifikasi terhadap partai politik terlebih lagi dalam Undang-Undang Pemilu mengatur batas waktu pengumuman Parpol dan calon peserta Pemilu, yakni 14 bulan. Jika dihitung, maka KPU menurutnya harus sudah mengumumkan Parpol peserta Pemilu Februari.

Sekretaris Fraksi PAN itu juga mengingatkan agar KPU tidak menyoal lagi perihal verifikasi agar tidak melanggar undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi.

"Sebenarnya di undang-undang no 7 tahun 2017 kan sudah jelas bahwa Parpol yang diakui dalam proses Pemilu baik dari tahapan maupun pada masa pencoblosan nanti adalah Parpol yang mendapatkan SK terakhir dari Kementerian yang mengurusi hukum dan HAM. Kalau tak dilaksanakan putusan MK itu sesuai dengan perlakuan terhadap partai baru dianggap tak adil dan tak sama perlakuannya. Nah ini sedang dicari formatnya," ujar Yandri ditemui di Kompleks Parlemen DPR, Jumat (19/1).

Dia juga menyinggung soal polemik persepsi teknis pendataan yang dilakukan seperti Sipol dan verifikasi. Menurut Yandri, Sipol yang diatur di peraturan KPU terhadap partai politik sudah cukup ketat. Oleh sebab itu, dia menganggap verifikasi telah dilakukan melalui Sipol.

"Sipol yang diterapkan KPU sudah sangat ketat artinya sudah verifikasi faktual sebenarnya," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis malam Menteri Dalam Negeri dan Komisi II DPR melakukan rapat dengar pendapat bersama KPU dan Bawaslu.

Hasilnya, KPU sepakat untuk melakukan revisi pada Peraturan KPU (PKPU) sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu khususnya tentang verifikasi faktual partai politik di pasal 173. Revisi dilakukan pada PKPU Nomor 7 dan Nomor 11 Tahun 2017.

"Pertama PKPU Nomor 7 Tahun 2017. Yang diubah hanya soal waktunya karena tidak tersedia waktu yang cukup panjang bagi KPU," kata Ketua KPU Arief Budiman saat rapat Komisi II di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (19/1).

Waktu verifikasi faktual nantinya diselenggarakan pada 28-30 Januari 2018. Segala persiapan akan dimulai tanggal 23 Januari 2018.

"Jadi 23 Januari diawali dengan persiapan. Masih ada waktulah. Verifikasi dimulai 28 sampai 30 Januari 2018," ujarnya.

Sedangkan PKPU Nomor 11 Tahun 2017 diganti dengan PKPU Nomor 2018. Sebab mengalami banyak perubahan dalam definisi verifikasi, keanggotaan partai politik, dan pemfasilitasan partai politik untuk verifikasi.

"KPU melakukan perubahan PKPU Nomor 11 Tahun 2017. Karena pasalnya agak banyak yang diubah, jadi ini dibatalkan dan digantikan dengan PKPU Tahun 2018. Nomornya nanti," ungkapnya.

Rapat juga diwarnai aksi walk out dari fraksi Hanura yang diwakili oleh Rufinus Hutahuruk. Ia keluar dari ruang rapat karena tidak mendapatkan jawaban sesuai yang ia inginkan terkait pengakomodiran sipol partai yang sedang bersengketa.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP