AMPG Sebut Airlangga Sebagai Ketum Punya Hak Reshuffle Kepengurusan Golkar

Merdeka.com - Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG), Irwan Kurniawan merasa heran dengan kemarahan sejumlah pihak atas kebijakan Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto. Menurut dia, sebagai pimpinan tertinggi organisasi yang sudah disepakati secara konstitusional, maka Airlangga berhak membuat kebijakan yang seharusnya diterima oleh semua pengurus dan kader.
Irwan mengibaratkan jabatan Ketua Umum di sebuah organisasi selayaknya jabatan presiden di suatu negara. Sedangkan para pengurus tak ubahnya seperti menteri yang dipilih secara prerogatif oleh presiden.
"Perbedaannya yaitu kalau Presiden dan para pembantunya, kalau dipecat atau tidak diajak kerja sama lagi, bisa di terima tanpa memperpanjang masalahnya," kata Irwan di Jakarta, Jumat (5/9).
Celakanya, kata Irwan, pemahaman seperti itu tidak berlaku dalam organisasi politik atau sejenisnya. Jajaran pengurus yang dipilih oleh ketua umum, kadang tidak terima atas kebijakan yang dibuat, misalnya terkait reshuffle kepengurusan.
"Keanehan ini selalu saja terjadi pada berbagai lapisan kelompok masyarakat yang tergabung pada lingkungan organisasi tersebut. Para individu ini lupa bahwa saat awal itu meminta belah kasihan dari petinggi organisasi tersebut melalui mekanisme yang di sepakati bersama," tutur Irwan.
Irwan memberikan contoh kasus; jika ada pengurus atau pembantu atau pelengkap organisasi yang dianggap tidak lagi bisa bekerja sama, maka sudah wajar dia akan reshuffle dan diganti dengan orang lain.
"Pertanyaannya kenapa harus ada mosi tidak percaya atau sejenisnya? Apalagi pemimpin organisasi tersebut masih sehat dan bisa beraktifitas, namun ada kelompok yang ingin membuat keputusan organisasi tanpa melibatkan beliau, selaku pemegang hak mandat dari kesepakatan pada majelis yang mengangkat sebagai pimpinan tertinggi organisasi," terang Irwan.
Selain itu, tambahnya, pengangkatan Ketua Umum dilaksanakan oleh majelis tertinggi. Maka, pertanggungjawaban atas apa yang sudah dikerjakan Ketua Umum sepatutnya dilakukan di hadapan majelis tertinggi. Bukan majelis yang secara level berada di bawah.
"Perlu pencermatan bahwa majelis di bawah majelis tinggi itu merupakan majelis pertanggung jawaban para pembantu, artinya bahwa pimpinan tertinggi organisasi bisa melakukan eksekusi pembatalan seluruhnya dengan pendekatan hak veto," tegas Irwan.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya