Alasan Polisi Belum Periksa Ketua KPU Makassar di Kasus Dana Hibah Rp 60 M
Merdeka.com - Penyidik tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sulsel hingga saat ini belum memanggil Ketua KPU Makassar periode 2013-2018, Syarief Amir terkait kasus dugaan korupsi dana hibah miliaran rupiah untuk penyelengaraan pemilihan walikota dan wakil walikota Makassar pertengahan tahun 2018.
Syarief Amir, ketua sekaligus divisi perencanaan, keuangan dan logistik di KPU Makassar ini belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam proses penyelidikan yang telah berjalan sejak Oktober 2018 lalu itu.
Bahkan Kasubdit 3 Tipikor Dit Krimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati mengatakan, sudah ada 25 saksi yang diperiksa. Jumlah itu sudah dirasa cukup untuk memberikan keterangan dan menguatkan untuk segera dinaikkan status penyelidikan ke penyidikan setelah gelar perkara dalam waktu dekat ini.
"Belum periksa ketua KPU karena kami mencoba meminimalkan saksi supaya jangan sampai terlalu lama sementara kasus ini mendapat banyak perhatian dari masyarakat. Jadi 25 saksi dirasa sudah cukup. Tapi sebenarnya ketua KPU sudah diambil keterangannya tapi masih sebatas klarifikasi bukan saksi," kata Kompol Yudha Wirajati didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Polisi Dicky Sondani di ruang Krimsus Polda Sulsel, Selasa (15/1).
Jadi, tambah Kompol Yudha Wirajati, hingga saat ini dari lima komisioner KPU Makassar periode 2013-2018, hanya ada dua orang yang telah diambil keterangannya sebagai saksi. Masing-masing Wahid Hasyim Lukman, komisioner divisi sosialisasi, pendidikan pemilih dan SDM, lalu Andi Syarifuddin komisioner divisi teknis penyelenggaraan pemilu.
Dengan demikian, tersisa tiga komisioner yang belum diperiksa. Selain ketua Syarief Amir, ada Rahma Saiyed divisi data, informasi dan hubungan masyarakat dan Abdullah Mansyur, divisi hukum dan pengawasan.
Tapi, lanjutnya, jika selesai gelar perkara dan status naik ke penyidikan, semua saksi-saksi itu akan diperiksa ulang. Dan tidak tertutup kemungkinan eks ketua KPU Makassar, Syarief Amir itu baru diperiksa.
Ditambahkan, awal Januari 2019 kemarin pihaknya berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel untuk menselaraskan data-data yang telah diperoleh penyidik. Dan kesepakatannya bahwa ada dugaan terjadinya kerugian negara di kasus dugaan tipikor dana hibah.
Mengenai total dugaan korupsi dari dana hibah itu, Yudha enggan membeberkan. Alasannya, akan disampaikan usai gelar perkara setelah status kasus dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Adapun dana hibah yang dimaksud itu adalah dana hibah tahun 2017 sebesar Rp 60 miliar ke KPU Makassar dari Pemkot Makassar untuk penyelenggaraan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Makassar tahun 2018.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya