Akbar Faizal soal dinonaktifkan dari MKD: Saya akan lawan!
Merdeka.com - Anggota DPR dari Fraksi Nasional Demokrat, Akbar Faizal, menolak dirinya diberhentikan sepihak dari posisi sebagai anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Putusan itu dia terima di hari yang sama dengan jadwal putusan MKD terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto.
"Mekanisme saya diberhentikan enggak tahu, tiba-tiba saya terima ini," kata Akbar di depan ruang MKD, Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/12).
Meski demikian, dia akan melawan. Dia menduga kondisi ini telah diskenariokan tiga anggota Fraksi Golkar yang ada di MKD.
"Saya akan lawan, saya akan masuk ke dalam," tegasnya.
Dia menambahkan, DPR telah mempertontonkan hal yang sangat memalukan pada publik dengan penghentian dirinya. Apalagi, orang yang juga dilaporkan ke pimpinan DPR, yakni Ridwan Bae, Kahar Muzakir, dan Adies Kadir tetap bisa mengikuti jalannya voting di MKD.
"Ini lucu bagi saya, ini memang sengaja pertarungan mau dipindahkan ke luar," tambahnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli terjerat tiga dugaan pelanggaran etik. Pertama yakni terkait komunikasi dan pertemuan dengan SYL.
Baca SelengkapnyaMK berpendapat Pilkada harus dilakukan sesuai dengan jadwal.
Baca SelengkapnyaIda bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMK memutuskan pada sidang PHPU hari ini bahwa tuduhan tersebut tidak beralasan.
Baca SelengkapnyaTidak menutup kemungkinan juga beredar di wilayah lain, ataupun dialami pihak lain dengan modus berbeda.
Baca SelengkapnyaMereka melapor ke Jokowi mengenai perolehan suara PKB di Pileg 2024.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida dan Kakak Cak Imin Dipanggil Jokowi, Lobi PKB Gabung Koalisi Prabowo?
Baca SelengkapnyaDewas KPK akan menyerahkan hasil putusan sidang pelanggaran etik Firli kepada Polda Metro Jaya jika diperlukan.
Baca Selengkapnya