Ahok meradang usulan Fahri Hamzah soal syarat calon independen
Merdeka.com - DPR mengesahkan undang-undang Pilkada yang mengatur syarat verifikasi faktual terhadap dukungan calon independen. Calon kepala daerah yang maju tanpa kendaraan partai harus mengantongi 6,5 hingga 10 persen suara dari Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam pasal 48 UU Pilkada. Pertama, verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS. Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah paling getol soal aturan ini. Dia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyiapkan formulir khusus calon independen yang akan maju di Pilkada. Jika usul Fahri diterima, calon independen seperti Ahok bakal tambah repot karena harus mengulang pengisian formulir dukungan.
Fahri mengatakan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak perlu berburuk sangka dengan usulan agar formulir dukungan untuk calon perseorangan dalam Pilkada diseragamkan. Jika memang data KTP yang sudah dikumpulkan oleh kelompok relawan Teman Ahok adalah murni dukungan warga Jakarta, maka Ahok tak perlu khawatir.
Namun atas ucapan Fahri tersebut, Ahok malah meradang. Ahok menyindir Fahri dengan menyebutnya sebagai pimpinan DPR dan anggota DPR dari jalur independen karena telah dipecat PKS. Ahok menyerang Fahri dengan menyebut wakil ketua DPR itu tidak ingin tersaingi oleh siapapun sebagai politisi independen. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya