Aceng Fikri ditunjuk jadi Plt Ketua DPD Hanura Jawa Barat
Merdeka.com - Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura menunjuk Aceng Fikri sebagai Plt Ketua DPD Partai Hanura Jawa Barat. Aceng menggantikan terdahulunya Fitrun Fitriansyah.
Penunjukan Aceng, mantan Bupati Garut itu sebagai Plt DPD Partai Hanura Jabar sesuai dengan SKEP/033/DPP-HANURA/VI/2017.
Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura Benny Ramdhani menuturkan, penggantian alih pucuk pimpinan partai ini dilakukan karena Fitrun dinilai melanggar sejumlah aturan yang ditetapkan partai. Mulai dari anggaran dasar rumah tangga dan kode etik partai.
"Atas pelanggaran itu (dianggap) bisa mengganggu visi partai. Bila ada pertanyaan pelanggaran yang dimaksud, jangan paksa kami untuk menjelaskannya secara detail," kata Benny di Hotel Preanger, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (7/7).
Dia mengatakan, penunjukan Aceng Fikri sebagai pelaksana tugas Ketua DPD Hanura Jabar juga sesuai pertimbangan yang matang. Yakni dengan menggelar pleno DPP Hanura, tidak instruksi orang per orang.
"Tidak atas mau Ketum, Sekjen. Tapi melalui pleno DPP Partai Hanura, tapi ini sudah lewat proses panjang," ujarnya.
Dia menambahkan, Aceng ditunjuk menjadi Plt sampai Hanura menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) pada dua atau tiga bulan ke depan. "Sampai akhirnya nanti ditetapkan menjadi ketua definitif."
Selama dua bulan ini, Benny mengingatkan, supaya Aceng tidak mengambil keputusan strategis secara struktural di tubuh DPD Hanura Jabar. Selain itu, semua DPC Hanura di 27 kabupaten/kota harus mematuhi keputusan pemberhentian dan penunjukan ini.
"Tidak ada muscab. Kecuali bila SK pemberhentian saudara Fitrun tidak ditaati maka DPP punya aturan main untuk memberikan sanksi. Ini sudah ditandatangani 26 kabupaten/kota," katanya.
Aceng Fikri menyatakan, akan menjalankan amanahnya dengan baik. Sebagai langkah awal dirinya akan melakukan Musdalub. "Saya akan menjalankan tugas dengan baik. Saya gelar sosialisasi hari ini soal keputusan ini," kata Aceng yang merupakan anggota DPD RI itu.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaApalagi keempat partai politik (parpol) ini merupakan korban kecurangan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Hanura tidak berjalan sendirian untuk momentum Pilkada serentak 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi mengatakan partainya akan menentukan sikap terkait hak angket seusai pengumuman resmi hasil Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaNama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca Selengkapnya